Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Supenda Griana: RPJM Desa jadi pedoman pembangunan 6 tahun kedepan

Penetapan RPJM Desa Ciracas
Purwakarta Online - Koordinator Pendamping Desa Kecamatan Kiarapedes, Muhamad Supenda Griana, ST., RPJM Desa akan menjadi pedoman kegiatan pembangunan di Desa selama 6 tahun kepemimpinan Kepala Desa.

Pernyataan Supenda disampaikan usai Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan RPJM Desa Ciracas pagi tadi, Jumat (31/12/2021). RPJM Desa merupakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang disusun oleh tim di desa.

"RPJM Desa ini akan menjadi pedoman kegiatan-kegiatan (pembangunan) di desa enam tahun kedepan," kata Supenda.

Kepala Desa yang baru terpilih dalam Pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Purwakarta, salah satunya adalah Desa Ciracas, Kecamatan Kiarapedes Kabupaten Purwakarta.

Kepala Desa yang baru terpilih tersebut diharuskan menetapkan RPJM Desa dalam waktu maksimal 3 bulan, terhitung sejak pelantikan. Isi dari RPJM Desa itu sendiri diantaranya adalah visi dan misi Kepala Desa terpilih.

"Hanya 3 bulan terhitung sejak pelantikan Kades, RPJM Desa harus ditetapkan," kata Supenda.

Berikut adalah Alur Penyusunan dan Penetapan RPJM Desa

1. Tahapan penyusunan RPJM Desa diawali dengan pelaksanaan Musyawarah Desa, dengan Agenda:

  • Penyampaian Visi Misi Kepala Desa Terpilih
  • Pandangan pokok-pokok pikiran BPD
  • Aspirasi dari Unsur masyarakat yang hadir

2. Kepala Desa membentuk tim penyusun RPJM Desa.

3. Tim penyusun RPJM Desa melakukan penyelarasan arah kebijakan pembangunan desa dengan memperhatikan program strategis kabupaten/kota, RT/RW, kabupaten/kota.

4. Tim penyusun RPJM Desa melakukan pengkajian keadaan Desa melalui musyawarah dusun/kelompok untuk mendapatkan kondisi objektif Desa, dengan cara:

  • Penyusunan peta sosial dan kalender musim;
  • pemetaan Aset dan Potensi Aset Desa;
  • pemutakhiran data informasi pembangunan Desa dengan pendataan potensi dan masalah Desa;
  • Penggalian Gagasan Dusun dan Kelompok

5. Tim penyusun RPJM Desa menyusun rancangan RPJM Desa berdasarkan hasil Pengkajian Keadaan Desa.

6. Rancangan RPJM Desa diserahkan oleh Tim Penyusun RPJM Desa kepada Kepala Desa untuk diperiksa.

7. Pemerintah Desa menyelenggarakan Musrenbang Desa Penyusunan Rancangan RPJM Desa, dengan agenda:

  • Penyampaian hasil penyelarasan arah pembangunan kabupaten/kota dan Pengkajian Keadaan Desa.
  • Pembahasan Pembidangan dan penyusunan prioritas setiap bidang melalui diskusi kelompok bidang (penyelenggaraan pemerintah, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat). Hasil diskusi kelompok dituangkan dalam Matrik Rencana Program dan Kegiatan.
  • Penyampaian hasil diskusi kelompok bidang dalam rapat pleno.

8. BPD menyelenggarakan Musyawarah Desa untuk membahas dan menyepakati RPJM Desa;

9. BPD menyelenggarakan Musyawarah BPD untuk membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa tentang RPJM Desa;

10. Pelaksanaan Sosialisasi RPJM Desa


Sumber:
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa