Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Serda Ahmad Himbau Desa Kiarapedes Door to Door Mendata Warga Yang Belum Divaksin

Serda Ahmad (tengah), Babinsa Desa Kiarapedes
Purwakarta Online - Bintara Pembina Desa (Babinsa) Desa Kiarapedes Kecamatan Kiarapedes kabupaten Purwakarta, Serda Ahmad Fathurohman, menghimbau Kepala Desa dan seluruh aparatur desa di desa Kiarapedes untuk mendata warga yang belum diimunisasi Covid-19 secara door to door.

Disampaikan Serda Ahmad Faturohman kepada seluruh aparatur desa dalam sebuah musyawarah di aula kantor desa Kiarapedes.

"Tiap-tiap desa harus mendata yang belum divaksin. Sitem door to door, minta bantuan (Ketua) RT-RW untuk mendata yang belum divaksin atau baru dosis 1," himbau Serda Ahmad Faturohman, Selasa (16/11/2021).

Imunisasi Covid-19 di RW. 3 Desa Kiarapedes (16/11/2021)

Berdasarkan informasi yang diterima Serda Ahmad, saat ini Kabupaten Purwakarta baru mencapai 60% dari target pencapaian 70%-80% warga yang divaksin pada akhir tahun 2021 ini.

"Purwakarta yang divaksin di kisaran 60 persenan, target Bupati dan kita (Kodim) juga pada bulan Desember itu harus mencapai 70-80 %," kata Serda Ahmad.

Pemerintah Tegaskan Cabut Bansos Bagi Yang Enggan Divaksin

Dilansir dari CNBC Indonesia (14/2/2021), Pemerintah menegaskan akan memberikan sanksi pencabutan bantuan sosial kepada masyarakat yang menolak vaksinasi. Program vaksinasi ini dilakukan, demi menekan penyebaran Covid-19 yang menjadi bencana dunia saat ini.

Meski vaksin ini bakal digratiskan, tapi masih ada masyarakat yang ragu dan menolak vaksin. Pemerintah menegaskan bakal memberikan sanksi-sanksi bagi masyarakat yang menolak vaksin.

Sanksi yang bakal diterapkan di antaranya penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial. Lalu penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan/atau denda.

Aturan ini tertuang di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021, tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Aturan mengenai sanksi tertuang di dalam Pasal 13A Ayat 4. Kemudian di dalam Ayat 5 disebutkan pengenaan sanksi akan dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.

"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid- 19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid- 19 dapat dikenakan sanksi administratif," tulis Perpres sebagaimana dikutip CNBC Indonesia, Sabtu, (13/02/2021).

Sebelumnya, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mencatat hingga saat ini ada 85% tenaga kesehatan yang sudah divaksinasi, dari total 1,4 juta.

"Saya bahagia, vaksinasi tembus 1 juta tenaga kesehatan, yang sudah datang 1,3 juta. Karena banyak yang darah tinggi, hamil, komorbid, dan pernah covid-19," katanya di Jakarta, Kamis (11/2/2021).

Dia berharap, vaksinasi untuk nakes ini bisa selesai lebih cepat dari perkiraan. Sebab, setelah nakes selesai vaksinasi, maka akan dilakukan vaksinasi gelombang kedua.

"Sehingga dengan demikian kita bisa mulai penyuntikan tenaga publik. Orang yang kerjanya bertemu orang banyak dan lansia. Lansia bisa dipercepat. Awal minggu ini sudah mulai. Saya juga dari RSCM, dokter usia 60-70 tahun, mereka disuntik sehat sekali," harapnya. (*)