Devi Mutiara Sayangkan Pencabulan Anak 11 Tahun di Purwakarta
Devi Mutiara Sari |
"Jelas kami menyayangkan kasus pencabulan anak itu. Seharusnya hal itu tidak terjadi," kata dia, Senin, 2 Agustus 2021.
Dia meminta agar pihak kepolisian menghukum pelaku seberat-beratnya karena hal ini tidak pantas terjadi. Apalagi berdasarkan informasi pelaku dengan korban masih ada ikatan keluarga. Seharusnya, pelaku melindungi dan menyayangi korban, bukan malah sebaliknya (menyakiti).
"Yang ditakutkan adalah berdampak buruk pada psikologi dan masa depan korban, akibat perbuatan bejad pelaku. Tidak ada ampun untuk tindakan pencabulan atau kekerasan seksual terhadap anak ini," kata Devi.
Selain itu, Devi juga meminta kepada pemerintah melakukan sosialisasi mengenai perlindungan anak juga hak-hak perempuan kepada masyarakat, untuk meminimalisasi hal serupa terulang.
"Kami juga akan melakukan itu (sosialisasi) karena hal itu kewajiban bersama baik pemerintah maupun kami di DPRD. Kasus kekerasan rumah tangga juga harus kita minimalisasi," ujar Devi.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria berinisial FBD (26) warga Kecamatan Purwakarta Kota, Kabupaten Purwakarta ditangkap polisi atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak perempuan berusia 11 tahun.
Kanit PPA Polres Purwakarta, Aiptu Agus Permana mengatakan, kasus ini terungkap setelah menerima laporan dari orangtua korban kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Hasil penyelidikan dan pemeriksaan benar saja pelaku menyetubuhi atau melakukan pencabulan terhadap korban yang tak lain adalah adik iparnya sendiri.
"Pelaku melakukan tindakan itu berulang kali ketika kondisi rumah dalam keadaan sepi," ujar dia, Jumat 30 Juli 2021.
Modus pelaku menyetubuhi korban dengan bujuk rayu akan diberikan handphone dan uang tunai. Korban yang masih polos pun terpedaya bujuk rayu pelaku dan terjadilah tindakan pencabulan tersebut.
"Pelaku dengan korban ini tinggal satu rumah, ketika situasi rumah dalam kondisi sepi pelaku melakukan aksi bejatnya itu," kata Kanit.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban dan satu buah handphone yang bakal diberikan kepada korban.
"Pelaku dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas15 tahun penjara," tegas Kanit. (*)
Sumber: Ayo Purwakarta
Sumber: Ayo Purwakarta