Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Mengenal Istilah KPM di Desa

Purwakarta Online - Apa itu KPM? Ada yang bertanya-tanya, karena ada yang mengartikan bahwa KPM itu berkaitan dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT).


Ada pula yang mengatakan, KPM adalah istilah Kader di Desa! Mana yang benar?

Akhirnya, tim Purwakarta Online bertanya langsung kepada Pendamping Lokal Desa (PLD) di Kecamatan Wanayasa.

Kami tanyakan kepada Ibu Amalia Khaerani, A.Md.G., dan beliau akhirnya menjelaskan kenapa ada 2 arti KPM di Desa akhir-akhir ini.

Untuk lebih jelasnya, mari kita simak video penjelasan dari Ibu Amalia berikut ini:


Dari keterangan Amalia diatas, kita bisa kita simpulkan bahwa ternyata ada 2 istilah KPM di desa. Pertama, KPM dengan kepanjangan 'Keluarga Penerima Manfaat' dan KPM dengan kepanjangan 'Kader Pembangunan Manusia'. Lebih lanjut, Amalia menjelaskan kedua KPM tersebut satu per satu.

KPM BLT Dana Desa

Untuk KPM yang satu ini, berkaitan dengan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa. BLT-Dana Desa sendiri yaitu bantuan uang kepada keluarga miskin di desa yang bersumber dari Dana Desa untuk mengurangi dampak pandemi COVID-19.

Sedangkan penerima dari BLT Dana Desa tersebut dinamakan Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dimana KPM tersebut ditetapkan dalam Musyawarah Desa (Musdes).

Setidaknya, ada syarat untuk keluarga yang mendapatkan BLT Dana Desa 2021:

  1. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan
  2. Tidak termasuk dalam penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai (BST) dan bansos pemerintah lainnya
  3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  4. Jika penerima bantuan adalah petani maka BLT Dana Desa dapat digunakan untuk membeli pupuk
  5. Rincian Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berdasarkan keluarga pekerjaan ditetapkan dengan peraturan kepala desa
  6. Pendataan KPM BLT Dana Desa mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Kementerian Sosial.

KPM Stunting

KPM kedua adalah Kader Pembangunan Manusia (KPM), yaitu warga masyarakat desa yang dipilih melalui musyawarah desa untuk membantu pemerintah desa dalam memfasilitasi masyarakat desa untuk merencanakan, melaksanakan dan mengawasi kegiatan pembangunan sumber daya manusia di desa.

Secara spesifik saat ini KPM melakukan fasilitasi dalam pelaksanaan integrasi pencegahan dan penurunan stunting di tingkat desa. Maka tidak heran, ada yang menyebut KPM ini dengan sebutan KPM Stunting.

KPM yang direkrut berasal dari masyarakat desa setempat, seperti kader Posyandu, guru PAUD, dan kader lainnya yang ada di desa.

Tugas Kader Pembangunan Manusia (KPM)

Pada tahun 2020, KPM turut membantu pemerintah desa melakukan layanan dalam rangka pengurangan stunting di desa. Pencegahan stunting (anak kerdil) dan gizi buruk termasuk dalam salah satu prioritas penggunaan dana desa 2020.

Tugas Kader Pembangunan Manusia (KPM) ditingkat desa adalah sebagai berikut:

  1. Melakukan Sosialisasi kebijakan konvergensi pencegahan stunting di Desa kepada masyarakat di Desa, termasuk memperkenalkan tikar pertumbuhan untuk pengukuran panjang/tinggi badan baduta sebagai alat deteksi dini stunting.
  2. Melakukan Pendataan sasaran rumah tangga 1.000 HPK
  3. Melakukan Pemantauan layanan pencegahan stunting terhadap sasaran rumah tangga 1.000 HPK untuk memastikan setiap sasaran pencegahan stunting mendapatkan layanan yang berkualitas
  4. Melakukan fasilitasi dan advokasi peningkatan belanja APBDes utamanya yang bersumber dari Dana Desa, untuk digunakan membiayai kegiatan pencegahan stunting berupa intervensi gizi spesifik dan sensitif.
  5. Memfasilitasi suami ibu hamil dan baapak dari dari anak usia 0-23 bulan untuk mengikuti kegiatan konseling gizi kesehatan ibu dan anak.
  6. Memfasilitasi masyarakat desa untuk berpartisipasi aktif dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan program/kegiatan pembangunan Desa untuk pemenuhan layanan gizi spesifik dan sensitif.
  7. Melaksanakan koordinasi dan atau kerjasama dengan para pihak yang berperan serta dalam pelayanan pencegahan stunting, seperti bidan desa, petugas pukesmas (ahli gizi, sanitarian), guru PAUD dan atau perangkat Desa.

Referensi:

  • http://beritadesa.kemendesa.go.id/?p=7547#:~:text=1.,yang%20berdomisili%20di%20Desa%20bersangkutan.&text=Semakin%20banyak%20kriteria%20keluarga%20miskin,digunakan%20untuk%20kebutuhan%20pembelian%20pupuk.
  • https://aksi.bangda.kemendagri.go.id/v2/in/main/data_detail/223/1455#:~:text=Kader%20Pembangunan%20Manusia%20(KPM)%20adalah,sumber%20daya%20manusia%20di%20desa.
  • https://juraganberdesa.blogspot.com/2020/03/tupoksi-kader-pembangunan-manusia-desa-sk-kpm-desa-2020.html

Sumber: Desa Istimewa