Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Cucu Sunarya: Seluruh Warga Desa harus menikmati layanan gratis pembuatan KK, KTP dan Akta Kelahiran

 trik-tips-kampanye-kepala-desa-kades


Purwakarta Online - Menurut Cucu Sunarya, sudah saatnya warga desa menikmati pelayanan yang paripurna. Diantaranya adalah pelayanan Kependudukan yang sangat mendasar.

Pelayan yang dimaksud Cucu Sunarya adalah pembuatan KTP, KK dan Akta Kelahiran. Menurutnya, saat ini negara hadir bagi masyarakat desa dengan adanya Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Dengan undang-undang tersebut Desa bisa lebih leluasa menjalankan pemerintahan sesuai potensi lokal yang dimiliki, untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan warga desanya.

Sebagai contoh, dengan adanya Undang-undang Desa, maka sumber pendapatan bagi Desa menjadi lebih variatif. Diantaranya, Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), Bantuan Keuangan Kabupaten, Bantuan Keuangan Provinsi, Pendapatan Asli Desa (PADes) dan lain-lain.

"Ayeuna mah, beda sareng kapungkur. Sumber (keuangan) na ti ditu, ti dieu. Maenya, pelayanan anu mendasar jang kependudukan warga sorangan, masih kudu mayar?" kata Cucu Sunarya, ketika ditemui sore tadi di kediamannya di Wanayasa (Rabu, 23/6/2021).

"Ka Dinas Kependudukan na pan tos gratis, tinggal di urang na pan. Kedah tiasa ngajeujeuhkeun anggaran na," lanjut Cucu.

Berdasarkan pengalamannya sebagai mantan kepala desa, Cucu Sunarya paham betul arti penting 3 hal tersebut.

"Dasar pelayanan Nagara teh pan eta, bukti kependudukan, memeh nanaon teh eta heula pan? Nambut Cicis ka Bank oge pan kudu KTP KK. Ari Jang KTP KK pan kedah aya Akta Kelahiran," terang Cucu.

Desa dulu, Desa kini

Cucu Sunarya, yang sejak 2017 menjadi Pendamping Lokal Desa (PLD) di Kementerian Desa PDTT, menuturkan betapa Pemerintah Desa harus memiliki komitmen yang tulus untuk mewujudkan apa yang menjadi aspirasi warga desa.

Dengan keberpihakan pemerintah pusat kepada warga desa, melalui undang-undang nomor 6/2014, kepala desa sudah seharusnya melakukan hal serupa, dengan cara melaksanakan pembangunan yang berorientasi pada kepentingan warga desa.

"(pemerintah) Pusat sudah membuka, tinggal kita bersama warga desa babarengan membangun dengan penuh tanggung jawab. Baik bangun fisik maupun non-fisik, dengan penuh keterbukaan. Masyarakat harus dilibatkan, jangan pembangunan dilakukan seperti sembunyi-sembunyi," terang Cucu.

Sebelum dan setelah adanya undang-undang desa memang ada perbedaan. Perubahan ini adalah perubahan yang lebih baik, dimana pembangunan negara merata ke seluruh Desa di Indonesia.

"Saya di dunia desa mengalami perubahan ini (undang-undang Desa), saat jadi Kepala Desa dan saat menjadi PLD. Sehingga saat ini arah pembangunan antara pusat dan pelosok (desa) selaras," kata Cucu.

"Jika masih pakai pola pikir lama, tidak bisa. Pemerintah Desa dan Warga Desa harus selaras juga, agar semua menikmati secara utuh kemerdekaan bangsa ini," tagas Cucu. (enjs)