Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Kepala BKN sebut ASN tidak bisa Rangkap Kades!

asn-pns-p3k-tidak-boleh-rangkap-kades-kepala-desa

PurwakartaOnline.com - Dilansir dari JPPN (13/4/2021), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana memberikan pernyataan tegas soal aparatur sipil negara (ASN) yang rangkap jabatan. Dikatakannya, ASN baik PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tidak boleh menjadi kepala desa (Kades).

"ASN enggak bisa rangkap jabatan," kata Bima Haria kepada JPNN.com, Sabtu (13/3).

Bagi ASN yang nekat rangkap jabatan, lanjutnya, harus menerima konsekuensinya sesuai PP Manajemen PNS dan PP Manajemen PPPK. Dia mencontohkan PNS yang menjadi kepala desa (Kades) harus diberhentikan sementara.

"Kalau memasuki batas usia pensiun (BUP), dia (PNS) harus dipensiunkan," ujar Bima.

Sedangkan PPPK yang rangkap jabatan Kades, Bima menyatakan akan diputus kontraknya dan diberhentikan. Namun, yang bersangkutan bisa mendaftar PPPK lagi setelah berhenti sebagai Kades sesuai formasi yang dibuka.

"ASN tidak boleh mendua, posisinya harus netral," tegas Bima Haria.

Sebelumnya, di Kabupaten Cianjur ditemukan 15 PPPK yang baru saja mendapatkan SK, ternyata rangkap jabatan. Dari 15 orang PPPK itu, tiga di antaranya menjabat kepala desa dan terancam diberhentikan sebagai ASN PPPK karena menjabat sebagai kepala desa.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Cianjur, Budi Rahayu Toyib di Cianjur, Kamis, mengatakan belasan ASN PPPK yang menjalani rangkap jabatan diketahui setelah mereka dilantik beberapa waktu lalu.

"Kita (BKPPD) baru mengetahui setelah mereka dilantik, ada 12 orang PPPK yang menjadi pendamping PKH, seluruhnya langsung mengundurkan diri. Sedangkan ASN PPPK yang menjabat kepala desa, kami masih berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Nasional karena mereka baru menjabat dan tidak memungkinkan untuk mengambil cuti," katanya.

Namun tidak menutup kemungkinan ketiga orang yang sudah menerima SK tersebut akan diberhentikan karena jabatan mereka sebagai kepala desa masih panjang hingga lima tahun ke depan.

Berdasarkan Undang-undang Desa, PNS bisa menjadi Kepala Desa


Menjawab pertanyaan dari Upik Ismoyo, tentang apakah seorang PNS dapat menjadi seorang Kepala Desa, Penyuluh Hukum Ahli Muda Iva Shofiya S.H. M.Si., menyatakan bahwa pada dasarnya tidak ada larangan bahwa seorang PNS mengajukan diri untuk mengikuti pemilihan kepala desa ataupun menjadi kepala desa.

Pengaturan tentang PNS diatur dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Dan pengaturan tentang kepala desa diatur dalam UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Seorang PNS dapat menjadi kepala desa antara lain diatur dalam pengaturan sebagai berikut:

Pasal 46 ayat (1) jo. Pasal 43 UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang pada intinya mengatur bahwa Kepala Desa yang diberhentikan sementara oleh Bupati/Walikota setelah dinyatakan sebagai terdakwa atau sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara itu diberhentikan setelah dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Dalam hal sisa masa jabatan kepala desa itu tidak lebih dari 1 (satu) tahun, Bupati/Walikota mengangkat pegawai negeri sipil dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagai penjabat Kepala Desa sampai dengan terpilihnya Kepala Desa. Kemudian, dalam hal sisa masa jabatan kepala yang diberhentikan itu lebih dari 1 (satu) tahun, Bupati/Walikota mengangkat pegawai negeri sipil dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagai penjabat Kepala Desa [Pasal 47 ayat (1) UU Desa].

PNS dapat menjadi kepada desa dapat dilihat dalam Pasal 43 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang berbunyi:

(1) Pegawai negeri sipil yang mencalonkan diri dalam pemilihan kepala Desa harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.

(2) Dalam hal pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih dan diangkat menjadi Kepala Desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi Kepala Desa tanpa kehilangan hak sebagai pegawai negeri sipil.


Kemudian pada Pasal 59 PP Desa menyebutkan bahwa :

(1) Kepala Desa yang berstatus pegawai negeri sipil apabila berhenti sebagai kepala Desa dikembalikan kepada instansi induknya.

(2) Kepala Desa yang berstatus pegawai negeri sipil apabila telah mencapai batas usia pensiun sebagai pegawai negeri sipil diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil dengan memperoleh hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Namun selain UU dan Peraturan Pelaksana dari UU, pengaturan tentang pemilihan kepala desa juga terdapat pada Peraturan Daerah (Perda) baik Perda propinsi atau Perda kabupaten/kota. Berdasarkan identitas saudara yang berada di propinsi Jawa Tengah maka dapat dilihat pengaturan terkait ini pada perda yang berlaku di wilayah anda.

Kesimpulan dari beberapa pengaturan tersebut, maka dapat dipahami bahwa apabila seorang PNS berkeinginan menjadi kepala desa maka ia harus berhenti sementara dan harus mendapat izin dari pejabat Pembina kepegawaian. PNS yang menjadi kepala desa dapat dikembalikan jabatan sebagai PNS apabila telah tidak menjadi kepala desa dan belum memasuki usia pensiun. (*)

Sumber:
  • https://m.jpnn.com/news/pernyataan-tegas-kepala-bkn-soal-asn-rangkap-kades-pns-dan-pppk-jangan-coba-coba
  • https://lsc.bphn.go.id/konsultasiView?id=438#:~:text=Terima%20kasih.,Sipil%20Negara%20(UU%20ASN).
  • Gambar: Berdesa