Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Sekilas perjalanan Koperasi, sejak awal kemerdekaan hingga era Reformasi

Perkembangan-koperasi

PurwakartaOnline.com - Belajar dari perkembangan koperasi di negara-negara maju, disamping memahami sifat bangsa yang masih kuat sifat gotong-royong dan kekeluargaan para pendiri negara bersepakat untuk menjadikan koperasi sebagai bangun perusahaan yang sesuai dengan sifat bangsa tersebut.

Itulah latar belakangnya koperasi, kemudian masuk dalam penjelasan ayat (1) Pasal 33 UUD 1945, sebagai bangun perusahaan yang sesuai dengan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Sejak itu pembangunan koperasi menjadi gerakan nasional, dimana pemerintah sangat aktif berperanan dan menjadikannya sebagai bagian dari pembangunan perekonomian nasional.

Di masa Orde Baru untuk mewujudkan cita-cita konstitusi ini, pembangunan koperasi diprogramkan dalam GBHN, yang disahkan oleh MPR setiap 5 tahun sekali, yang untuk program operasionalnya setiap tahun dirumuskan dalam Repelita (Rencana Pembangunan Lima Tahun) Tetapi pembangunan koperasi yang terlalu diarahkan dari atas seperti yang berlaku di masa Orde Baru, ternyata tidak menghasilkan koperasi yang sehat dan mandiri.

Yang banyak terjadi justru koperasi-koperasi yang sangat tergantung pada fasilitas pemerintah. Akibatnya, setelah Orde Baru tumbang dan fasilitas dihentikan, banyak koperasi tidak lagi mempunyai kegiatan.

Dengan adanya amandemen UUD 1945, khususnya yang berkaitan dengan Pasal 33 sehingga kata “koperasi” tidak lagi tercantum pada konstitusi, kemudian timbul pendapat bahwa pembangunan koperasi tidak lagi mempunyai landasan konstitusional lagi.

Tapi ada pula yang berpendapat bahwa tanpa sebutan koperasi pun, apa yang disebut sebagai “usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan” seperti yang tercantum dalam ayat (1) Pasal 33 UUD 1945, tidak lain adalah koperasi. Hal ini diungkapkan oleh Bung Hatta dalam berbagai kesempatan.

Selanjutnya penafsiran tentang landasan konstitusi bagi pembangunan koperasi, akan tergantung pada undang-undang koperasi sebagai landasan hukum. UU No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang saat ini sedang dalam proses penggantian dengan undang-undang koperasi yang baru dalam rangka penyesuaian dengan jati diri ICA, tentunya akan memperhatikan perubahan/amandemen UUD 1945 ini khususnya yang berkaitan dengan Pasal 33.

Di samping undang-undang, juga dikeluarkan berbagai peraturan perundang-undangan dalam rangka pelaksanaan secara teknis operasional untuk pembinaan dan pengembangan koperasi berupa Keputusan Presiden, Instruksi Presiden, Peraturan Menteri dan lain-lain. Secara intern setiap koperasi harus memiliki ketentuan tertulis dalam bentuk Anggaran Dasar yang disahkan oleh Rapat Anggota, kemudian dilengkapi dengan Anggaran Rumah Tangga. (*)

* Sumber: Buku berjudul PERKOPERASIAN, ditulis oleh Djabaruddin Djohan