Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Peran Kepala Desa dalam Pembangunan Bangsa

peran-kepala-desa-pembangunan-bangsa-angely-emitasari-kedungkumpul-sukorame-bojonegoro-jatim-jawa-timur-kades

TUGAS KEPALA DESA

Menurut Miftah Thoha (1990.51) ‘Gaya kepemimpinan adalah norma perilaku yang digunakan oleh seseorang pada saat orang tersebut mencoba mempengaruhi perilaku orang lain seperti apa yang ia lihat’. Selanjutnya menurut Luthan dalam Wahid Syafar (2001) gaya dapat diartikan, sebagai cara pemimpin mempengaruhi bawahannya.

Kemudian Muttulada memberi makna kata gaya; sebagai keseluruhan kelakuan yang diterima dan diperlakukan bersama oleh semua anggota organisasi atau masyarakat. Oleh karena itu, gaya dapat diartikan sebagai aturan main yang disepakati oleh semua anggota organisasi, kesepakatan merupakan kata kunci dari keberadaan dan berkesinambungan suatu gaya di dalam suatu kelompok atau organisasi dari 2 (dua) pengertian yang dikemukakan di atas, dapat disimpulkan bahwa Kepala Desa ialah orang yang mengepalai atau pemimpin tertinggi yang terdapat dalam suatu wilayah Desa.

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 1 Ayat 3 Tentang Desa, Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

KEWENANGAN KEPALA DESA  


Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa mempunyai wewenang:

  1. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD.
  2. Mengajukan rancangan peraturan desa,
  3. Menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD
  4. Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APBDesa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD.
  5. Membina kehidupan masyarakat desa.
  6. Membina perekonomian desa
  7. Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif.
  8. Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan
  9. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

KEWAJIBAN KEPALA DESA

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Kepala Desa mempunyai kewajiban:

  1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara kesatuan Negara Republik Indonesia.
  2. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  3. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.
  4. Melaksanakan kehidupan demokrasi.

Berdasarkan penjelasan yang dikemukakan di atas, bahwa Pemerintah Desa, Kepala desa ialah orang yang memiliki tugas, wewenang dan tanggung jawab utama di bidang pemerintahan, pembangunan dan masyarakat. Dalam menjalankan roda pemerintahan, Kepala Desa dibantu perangkat desa yang terdiri dari Sekretaris Desa, pelaksana teknis lapangan seperti Kepala Urusan, dan unsur kewilayahan, seperti Kepala Dusun.

Sekretaris Desa yang dimaksud di sini adalah Sekretaris Desa yang ada selama ini adalah Pegawai Negeri Sipil sesuai peraturan perundang-undang. Dengan demikian disimpulkan bahwa kepemimpinan Kepala Desa adalah suatu seni dan ilmu untuk mempengaruhi orang lain atau orang-orang yang dipimpin sehingga dari mereka timbul keinginan, rasa hormat, kepatuhan dan kepercayaan terhadap pemimpin untuk melaksanakan apa yang dikehendaki oleh pemimpin adalah tugas dan tujuan organisasi secara efektif dan efisien.

Pembangunan Desa adalah kegiatan pembangunan yang berlangsung di pedesaan yang mencakup seluruh aspek kehidupan masyarakat, dilaksanakan secara terpadu dengan pengembangan swadaya gotong royong. Pembangunan Desa diarahkan untuk memanfaatkan secara optimal potensi sumber daya manusia dengan meningkatkan kualitas hidup, meningkatkan prakarsa dan meningkatkan keterampilan melalui bimbingan dan bantuan dari aparatur pemerintah sesuai dengan bidang dan besarnya masing-masing.

Dengan demikian berarti masyarakat desa diberi kesempatan secara langsung melalui swadaya gotong royong, untuk ikut bersama-sama dengan pemerintah, untuk membangun di Daerah Pedesaan. Dari segi lain materi definisi sebagaimana yang telah penulis kemukakan di atas mengandung makna, bahwa dalam pelaksanaan pembangunan di Desa diperlukan adanya suatu Badan atau Instansi Pemerintah yang langsung menanganinya.

Pembangunan dapat diartikan sebagai upaya terencana dan terprogram yang dilakukan secara terus menerus oleh suatu Negara untuk menciptakan masyarakat yang lebih baik. Setiap individu (society) atau Negara (state) akan selalu bekerja keras untuk melakukan pembangunan demi kelangsungan hidupnya untuk masa ini dan masa yang akan datang. Pembangunan dapat diartikan sebagai upaya terencana dan terprogram yang dilakukan secara terus menerus oleh suatu Negara untuk menciptakan masyarakat yang lebih baik, dan merupakan proses dinamis untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.

Proses kegiatan yang dilakukan dalam rangka pengembangan kegiatan ekonomi dan peningkatan taraf hidup masyarakat. Tiap-tiap Negara selalu mengejar dengan yang namanya pembangunan. Dengan tujuan semua orang turut mengambil bagian. Sedangkan kemajuan ekonomi adalah suatu komponen esensial dari pembangunan itu, walaupun bukan satu-satunya hal ini disebabkan pembangunan itu bukanlah semata-mata fenomena ekonomi. Dalam pengertian yang paling mendasar, bahwa pembangunan itu haruslah mencakup masalah-masalah materi dan finansial dalam kehidupan.

Pembangunan seharusnya diselidiki sebagai suatu proses multidimensional yang melibatkan reorganisasi dan reorientasi dari semua system ekonomi dan sosial. Pembangunan haruslah diarahkan kembali sebagai suatu serangan terhadap kebusukan/kejahatan dunia sekarang; krisis pangan, kurang gizi, pengangguran, dan ketimpangan pendapatan.

Karena jika diukur dari pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan, pembangunan telah mencapai sukses yang besar, akan tetapi jika ditinjau dan dikaji dari segi pengurangan tingkat kemiskinan, keadilan dan pengurangan tingkat pengangguran maka pembangunan itu mengalami kegagalan. (Paul P. Streeten, Chairman of Editorial advisord Board, world development, 1967).

Roup dalam Ndraha (1996: 191) memberi tekanan pada pembangunan masyarakat sebagai upaya untuk mengubah keadaan dari yang kurang dikehendaki menuju keadaan yang lebih baik. Batten (1960) mengatakan bahwa Pembangunan masyarakat adalah suatu proses dimana masyarakat membahas dan merumuskan kebutuhan mereka, merencanakan usaha pemenuhannya dan melaksanakan rencana itu sebaik-baiknya.

Tujuan pembangunan di desa


Pembangunan masyarakat ditujukan pada upaya mengurangi kemiskinan, kemelaratan dan kebobrokan lingkungan hidup masyarakat. Kemiskinan, kemelaratan dan kebobrokan itu sendiri menurunkan kualitas dan melemahkan semangat kemampuan masyarakat (Bryan dan White, 1982). Oleh sebab itu pada fase permulaan gerakan pembangunan desa di berbagai Negara prakarsa dan yang disebut partisipasi sebagai salah satu elemen proses pembangunan desa, tidak segera bergerak (Ndraha, 1996).

Pembangunan seperti yang diungkapkan oleh para ahli diantaranya Tjokroamidjoja dan Mustapadjaja (1990) mengungkapkan pendapat ”united naton development administration: current approaches andtrends in public administrtion for national developmen”, bahwa pengertian pembangunan harus dilihat secara dinamis, bukan di lihat secara statis. Pembangunan adalah suatu orientasi dan kegiatan usaha yang tanpa akhir. Selanjutnya disebutkan bahwa proses pembangunan adalah merupakan perubahan sosial budaya. Pembangunan supaya menjadi suatu proses yang dapat bergerak maju atas kekuatan sendiri (self sustaining process) tergantung kepada manusia dan struktur sosialnya jadi bukan hanya yang dikonsepsikan sebagai usaha memerintah belaka.

Pembangunan tergantung dari suatu ”innerwil”, proses imansipasi diri dan suatu partisipasi kreatif dalam proses pembangunan hanya menjadi mungkin karena proses pendewasaan, Prof Dr. Ismail Nawawi, Msi., Pembangunan berarti harus ada pemerintah yang melaksanakan desentralisasi dan mampu menjalankan perubahan yang besar demi kemajuan suatu daerah yang di lihat dari aspek pokok (geografi, ekonomi, kota dan desa, dan administrasi) yang memainkan peranan penting dalam hubungan pusat dan daerah. Dan akhirnya menjadi suatu perubahan pembangunan pada semua lapisan masyarakat dan pemerintah demi mewujudkan pembangunan yang baik.

Di sisi lain pendapat Siagian P. Sondang mengemukakan bahwa pembangunan adalah suatu rangkaian usaha pertumbuhan dan perubahan yang berencana yang dilakukan secara sadar oleh suatu bangsa, negara dan pemerintah menuju moderenisasi dalam rangka pembinaan bangsa (National Building). Selanjutnya Siagian P. Sondang mengatakan bahwa apabila definisi sederhana di atas di simak secara cermat, maka muncul ke permukaan paling sedikit tujuh ide pokok.
  • Pembangunan merupakan suatu proses, berarti pembangunan merupakan rangkaian kegiatan yang berlangsung secara berkelanjutan dan terdiri dari tahap-tahap yang di satu pihak bersifat independen akan tetapi di pihak lain merupakan ”bagian” dari sesuatu yang bersifat tanpa akhir (never ending).
  • Pembangunan merupakan upaya yang secara sadar ditetapkan sebagai sesuatu untuk dilaksanakan.
  • Pembangunan dilakukan secara terencana, baik dalam arti jangka panjang, jangka sedang, jangka pendek.
  • Rencana pembangunan mengandung makna pertumbuhan dan perubahan, pertumbuhan dimaksudkan sebagai peningkatan kemampuan suatu negara bangsa untuk berkembang dan tidak sekedar mampu mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan, dan eksistensinya.
  • Pembangunan mengarah kepada moderenitas.
  • Moderenitas yang ingin di capai melalui berbagai kegiatan pembangunan per definisi bersifat multidimensional.
  • Semua hal yang telah di singgung di atas ditunjukan kepada usaha pembinaan bangsa sehingga negara bangsa yang bersangkutan semakin kukuh fondasinya dan semakin mantap keberadaannya sehingga menjadi negara bangsa yang sejajar dengan bangsa-bangsa lain di dunia karena mampu menciptakan situasi yang membuatnya berdiri sama tinggi dan duduk sama rendah dengan negara bangsa lain tersebut.

Selanjutnya pendapat dari Dr. Sukarna dalam buku sistem politik indonesia. Pembangunan berarti suatu usaha pembinaan yang dilakukan secara sadar, teratur dan terus-menerus menuju pada suatu peningkatan kualitas. Jadi, pembangunan merupakan suatu rangkaian kegiatan yang tanpa akhir dan terus-menerus yang dilakukan secara terencana, sadar, baik dan di bantu oleh pemerintah agar seluruh program dapat didesentralisasikan, baik dalam arti jangka panjang, jangka sedang, jangka pendek dan mengarah pada moderenitas dan mampu memantapkan keberadaan kita dan sama dengan negara lainnya. (*)

* Selengkapnya bisa dibaca dalam Jurnal Ilmiah berjudul GAYA KEPEMIMPINAN KEPALA DESA DALAM PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DI DESA TAMPEMADORO KECAMATAN LAGE KABUPATEN POSO, oleh Herlan Lagantondo, Maret 2019
* Foto: Angely Emitasari, Kepala Desa Kedungkumpul Kecamatan Sukorame Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur dan rekan-rekannya (kompas.com)