Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Pengertian-Pengertian Koperasi, nilai-nilai koperasi, Ciri-ciri Koperasi dan kenapa definisi Koperasi bisa beragam


PurwakartaOnline.com - Koperasi berasal dari kata cooperation, secara harfiah berarti kerja sama. Bekerja sama merupakan salah satu naluri manusia. Sulit dibayangkan bagaimana orang bisa hidup sendirian tanpa bantuan atau kerja sama dengan orang lain. Jika terjadi, mungkin hal ini hanya terjadi dalam dongeng-dongeng saja. Sejak awal sejarah perkembangan manusia hingga saat ini, kerja sama merupakan keharusan dalam upaya untuk mencapai tujuan bersama.

Meskipun koperasi berarti kerja sama, namun hal itu tidak berarti setiap kerja sama selalu berarti koperasi. Koperasi dalam uraian ini mengandung pengertian khusus, yaitu kerja sama dalam usaha ekonomi dengan menggunakan prinsip-prinsip yang berlaku secara universal.

Definisi tentang koperasi cukup beragam. Hal ini tidak terlepas dari pengaruh sistem sosial ekonomi, di mana koperasi berada karena memang koperasi merupakan organisasi terbuka yang dapat beradaptasi dalam berbagai sistem sosial ekonomi di mana saja. Dari beberapa definisi tentang koperasi dapat dikutip beberapa diantaranya
sebagai berikut.

A. Pengertian Koperasi menurut International Labor Organization (ILO)


Menurut rumusan International Labor Organization (ILO). "Koperasi adalah kumpulan orang, biasanya yang memiliki kemampuan terbatas, yang secara sukarela bergabung untuk mencapai tujuan bersama yang bersifat ekonomi melalui pembentukan badan usaha yang diawasi secara demokratis, yang memberikan modal yang diperlukan dan menerima risiko serta manfaat dari usahanya secara adil.

A Cooperatives is an association of persons, usually of limited means,
who have voluntarily joined together to achieve a common economic
goal and through the formation a democratically controlled business
organizations, making equitable contribution to the capital required
and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.


B. Pengertian Koperasi menurut Ewell Paul Roy, Ph.D.


Ewell Paul Roy, Ph.D. dalam bukunya Cooperatives: Development, Principles and Management, menyatakan bahwa pengertian koperasi yang "benar" adalah suatu perkumpulan, biasanya berbadan hukum, mempunyai tujuan ekonomi yang dibentuk oleh dan untuk orang-orang atau perusahaan yang memiliki kebutuhan sama, yang memiliki suara yang sama dalam manajemen, yang memberikan modal yang sama atau seimbang serta memperoleh pelayanan dan manfaat yang seimbang dari koperasi tersebut.

An association, usually incorporated, with economic aims formed by and
for persons or business entities having common needs, having
approximately equal voice in its management, making approximately
equal or proportional contribution to capital and deriving proporsional
services and benefits from it).


C. Pengertian Koperasi menurut Paul Hubert Chasselman


Sementara itu Paul Hubert Chasselman, seorang mahaguru ekonomi Kanada, dalam bukunya The Cooperative Movement and Some of its Problem memberikan batasan tentang koperasi secara singkat bahwa koperasi adalah sistem ekonomi dengan muatan sosial (Cooperation is an economic system with social content).

Beberapa batasan tentang koperasi yang dikutip di atas masih dapat ditambah lagi dengan beberapa batasan, yang susunan kalimatnya berbeda antara satu dengan lainnya. Meskipun berbeda, tetapi rumusan-rumusan tersebut memiliki esensi yang sama, yang merupakan ciri-ciri tentang hakikat koperasi.

Nilai-nilai Koperasi


Ciri-ciri tersebut, yang berlaku di mana saja dan kapan saja, menurut Sven Ake Book dalam bukunya Cooperative Values in a Changing World (yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia menjadi Nilai-nilai Koperasi dalam Era Globalisasi) adalah, setiap koperasi harus melaksanakan:

  1. Kegiatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan anggota
  2. Demokrasi partisipatif
  3. Pembangunan sumber daya manusia.
  4. Tanggung jawab sosial
  5. Kerja sama nasional dan internasional

D. Pengertian Koperasi menurut Undang-undang Nomor 25 Tahun 1993


Bagaimana dengan pengertian koperasi di Indonesia? Menurut Pasal 1, ayat (1) Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, "Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasar prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan".

Ciri-ciri Koperasi


Batasan tentang koperasi di atas hendak menunjukkan bahwa koperasi pertama-tama adalah badan usaha ekonomi. Meskipun demikian, sebagai badan usaha, koperasi mempunyai ciri-ciri tersendiri, seperti yang telah diuraikan di muka. Ciri-ciri tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-undang tentang Perkoperasian, antara lain sebagai berikut:

  1. Tujuan pokok koperasi adalah untuk melayani kepentingan ekonomi anggota. Hal ini sejalan dengan Pasal 3 Undang-undang Perkoperasian.
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis, seperti dinyatakan dalam Pasal 5, ayat (1) b.
  3. Pembangunan sumber daya manusia, yang tercermin dari prinsip-prinsip pendidikan, (Pasal 5 ayat (2) a) yang ditujukan kepada anggota, pengurus maupun karyawan.
  4. Tanggung jawab sosial, yang tercermin dari tujuan koperasi (Pasal 3), selain ditujukan untuk peningkatan kesejahteraan anggota, juga ditujukan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat pada umumnya.
  5. Kerja sama antara koperasi, pada tingkat nasional maupun internasional, juga tercermin pada salah satu prinsip koperasi (Pasal 5, ayat (2) b).

Perbandingan Koperasi dengan Badan Usaha lainnya


Dibandingkan dengan definisi koperasi dalam Undang-undang sebelumnya (UU No. 12 Tahun 1967) maka definisi koperasi dalam UU No. 25 Tahun 1992 lebih menegaskan koperasi sebagai “badan usaha”. Meskipun sebagai badan usaha, koperasi dapat dibedakan dengan badan usaha bukan koperasi dari hal-hal sebagai berikut.

  1. Sebagai badan usaha setiap kegiatan koperasi harus berlandaskan prinsip-prinsip (Pasal 5 UU No. 25 Tahun 1992)
  2. Kegiatan usaha koperasi bertujuan sebesar-besarnya untuk melayani kebutuhan anggota. Hal ini tidak berarti bahwa bukan anggota tidak boleh dilayani. Dalam penjelasan Pasal 17 ayat (1) UU No. 25 Tahun 1992, antara lain dinyatakan bahwa “… Sepanjang tidak merugikan kepentingannya koperasi dapat pula memberikan pelayanan kepada bukan anggota, sesuai dengan sifat kegiatan usahanya dengan maksud untuk menarik yang bukan anggota menjadi anggota koperasi.
  3. Dalam koperasi kedudukan anggota adalah sebagai pemilik dan sebagai pengguna jasa (Pasal 17 UU No. 25 Tahun 1992).
    • Sebagai pemilik anggota aktif dalam (1) mengambil keputusan dan agar aktivitas koperasi sesuai dengan kepentingan ekonomi para anggota, (2) memberi kontribusi modal sesuai dengan kebutuhan koperasi agar tidak menyimpang dari keputusan yang telah ditetapkan.
    • Sedangkan sebagai pengguna jasa, anggota aktif memanfaatkan pelayanan koperasi yang diselenggarakan untuk anggota dan diputuskan oleh anggota sendiri.

Tanpa mematuhi ketentuan-ketentuan tersebut di atas maka koperasi akan kehilangan jati dirinya.

Fungsi dan Peran Koperasi di Indonesia


Di samping ciri-ciri pokok seperti diuraikan di atas, dilihat dari fungsi dan peranannya (Pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992), koperasi di Indonesia juga memiliki kekhususan, yakni selain berperan untuk mengembangkan potensi dan ekonomi anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya, juga berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama yang berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi, seperti dinyatakan Pasal 4 ayat di UU No. 25 Tahun 1992. Hal ini tidak terlepas dari amanat UUD 1945, khususnya yang tercantum pada Pasal 33 ayat (1) beserta penjelasannya.

E. Pengertian Koperasi menurut Kongres ICA Tahun 1995


Sementara itu, dalam kongres dan rapat anggotanya di Manchester, Inggris pada September 1995 (bertepatan dengan ulang tahunnya yang ke-100) International Cooperative Alliance (ICA) telah merumuskan definisi koperasi sebagai berikut. “Koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bergabung secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, sosial dan budaya mereka yang sama, melalui perusahaan yang dimiliki bersama dan diawasi secara demokratis,"

A Cooperative, is an autonomous association of persons unites voluntary to meet their common economic, social and cultural needs and aspirations through a jointly- owned and democratically controlled enterprise).

Definisi ICA tersebut, bersama-sama dengan nilai-nilai serta prinsip-prinsip koperasi merupakan satu kesatuan sebagai jati diri atau identitas koperasi, yang membedakan koperasi dengan lembaga atau badan usaha lain. Dalam naskah asli, jati diri koperasi ICA tersebut disebut Pernyataan ICA tentang Identitas Koperasi (ICA Cooperative Identity Statement atau disingkat ICIS).

Dari definisi tentang koperasi oleh ICA ada beberapa unsur yang dapat dipilah-pilah sebagai bagian dari satu kesatuan yang utuh, yaitu berikut ini.

  1. Koperasi adalah perkumpulan orang jadi bukan perkumpulan modal. Sebagai perkumpulan orang, anggota merupakan pemilik, pengambil keputusan, pemodal dan pengguna jasa.
  2. Perkumpulan tersebut bersifat otonom, berdiri sendiri, sanggup mengambil keputusan sendiri.
  3. Bergabung secara sukarela, tidak ada paksaan secara langsung maupun tidak langsung, melainkan harus didasarkan kesadaran sendiri yang didorong oleh kebutuhan yang dirasakan.
  4. Untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, sosial dan budaya yang sama dari anggotanya, dengan titik berat pemenuhan kebutuhan pada segi ekonomi, sosial dan budaya merupakan kebutuhan anggota yang harus dipenuhi pula.
  5. Melalui perusahaan yang dimiliki bersama, yang dimodali oleh anggota untuk melayani kebutuhan anggota, yang dikelola secara efisien dan profesional.
  6. Diawasi secara demokratis, dengan menyertakan partisipasi anggota dalam proses pengambilan keputusan dan pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan tersebut, baik di bidang organisasi maupun usahanya, melalui rapat anggota atau pengawas (wakil yang dipilih).

Pandangan Hans H Munkner mengenai Koperasi


Dari rumusan tentang definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa koperasi dapat dipandang sebagai perkumpulan orang dan sekaligus sebagai perusahaan. Hans H Munkner dalam bukunya Chances of Cooperative in the Future (diterjemahkan dengan judul Masa Depan Koperasi, 1997), menyebut kondisi koperasi tersebut sebagai berwajah ganda sebagai kesatuan sosial.

"Kelompok orang yang terorganisasi yang pada saat yang sama merupakan unit ekonomi koperasi yang dimodali, dikelola dan diawasi bersama, yang digunakan oleh anggotanya sebagai sarana untuk mendapatkan barang dan jasa yang mereka perlukan, dan yang secara perorangan tidak dapat mereka peroleh dalam keadaan yang sama."

Apabila kita bandingkan definisi koperasi menurut UU No. 25 Tahun 1992 dan menurut ICA maka definisi pertama lebih menekankan koperasi sebagai badan usaha untuk memenuhi kebutuhan ekonomi anggota, sedangkan definisi kedua memandang kedua unsur, yaitu unsur perkumpulan dan unsur perusahaan sama pentingnya, ibarat dua sisi dari satu mata uang, dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, sosial dan budaya anggota.

Keterikatan Koperasi di Indonesia dengan Aliansi Koperasi Internasional


Pengertian (definisi) koperasi yang dirumuskan dalam Kongres/Rapat Anggota ICA September 1995, tersebut tentu mengikat bagi anggotanya. DEKOPIN (yang mewakili gerakan koperasi Indonesia) sebagai anggota ICA juga ikut hadir dalam kongres tersebut dan tentu juga ikut membahas dan memutuskan pengertian/definisi (bersama dengan nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi) sehingga berkewajiban untuk melaksanakan keputusan tersebut.

Apalagi dalam Konferensi Menteri-menteri Koperasi se-Asia-Pasifik di Chiangmai, Muangthai (1997) dan Beijing, China (1999), di mana Menteri Koperasi Indonesia/wakilnya juga ikut hadir, telah menyepakati rekomendasi, agar jati diri ICA (pengertian, nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi) dapat dimasukkan dalam UU koperasi.

Sehubungan dengan hal ini, pada saat ini RUU Perkoperasian (yang akan menggantikan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian), sedang dalam proses penyelesaian. Pengertian tentang koperasi (bersama dengan nilai-nilai dan prinsip-prinsipnya) harus menjadi dasar bagi setiap orang yang hendak bergabung dalam koperasi.

Jika tidak maka akibatnya setelah menjadi anggota hanya akan menuntut haknya saja, tanpa melaksanakan kewajibannya atau fungsi mengenai organisasi, usaha atau keuangan, serta menggunakan jasa koperasi. (*)

Sumber: Buku berjudul PERKOPERASIAN, ditulis oleh Djabaruddin Djohan