Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

3 Kebijakan penghambat perdagangan internasional

kebijakan-penghambat-perdagangan-internasional

Walaupun perdagangan internasional yang dikehendaki GATT/WTO merupakan perdagangan internasional yang bebas dan kompetitif, namun dalam praktek perdagangan internasional menunjukkan adanya praktek yang menghambat perdagangan internasional. Kebijakan perdagangan internasional yang cenderung menghambat perdagangan internasional adalah countervailing duty, safeguard, dan antidumping. Ketiga kebijakan perdagangan internasional tersebut dianggap sebagai tiga bentuk rezim penghambat perdagangan (trilogy of trade remedy regimes).

Robber Hudec membedakan dua macam kebijakan pemerintah yang dapat menyebabkan terjadinya kondisi tidak fair dalam perdagangan internasional yaitu, kebijakan yang bersifat offensive unfairness dan defensive unfairness. Kebijakan yang bersifat offensive unfairness yaitu kebijkan negara dalam posisinya sebagai negara eksporter yang menyebabkan terjadinya kondisi persaingan yang tidak sehat pada pasar negara importir atau pasar negara ketiga. Dalam hal kebijakan yang bersifat defensive unfairness adalah kebijakan negara untuk memberikan perlakuan istimewa kepada produk dalam negerinya dan menghukum produk luar negeri yang masuk ke dalam pasar dalam negerinya.

1. Countervailing Duty


Rezim hukum countervailing duties adalah kewajiban khusus yang dikenakan untuk menghadapi setiap subsidi atau yang diberikan secara langsung maupun tidak langsung terhadap perusahaan, produksi atau ekspor perdagangan.

Kebijkan negara untuk menerapkan Countervailing Duties sebagai akibat dari kebijakan subsidi negara lain harus menunjukan bahwa kebijakan subsidi tersebut telah mengakibatkan terjadinya kerugian material (material injury) bagi industri dalam negeri (domestic industri) negara importer, baik industri yang telah ada (an established industri) maupun menghalangi industri yang akan terbentuk (to retard materially the establishment industri).

Diperkenankanya kebijakan countervailing duties dalam mengahadapi subsidi dari negara lain didasarkan pada dua alasan utama. Pertama, alasan efisiensi (efficiency rationales). Secara umum dikatakan subsidi yang dilakukan oleh negara lain memnyebabkan terjadinya kondisi distorsi terhadap keunggulan komparatif (comparative advantage) yang dimiliki oleh suatu negara yang pada akhirnya menciptakan ketidak-efisienan dalam alokasi sumber daya ekonomi global (global economomy resources).

Selain itu subsidi yang dilakukan oleh negara lain menyebabkan sebuah perusahaan melakukan kebijakan banting harga (predatory pricing) pada pasar luar negerinya. Oleh karena perusahaan tersebut mendapat subsidi dari pemerintah maka perusahaan tersebut menjual produknya dengan harga yang rendah untuk menguasai persaingan dan pada akhirnya dia memiliki kekuatan memonopoli pasar di negara importir. Kebijakan banting harga baik dalam tataran nasional maupun internsional pada akhirnya menyebabkan terjadinya rendahnya kesejahteraan ekonomi yang diperoleh suatu negara.

Kedua, alasan keadilan dalam perdagangan (Fairness Rationales). Berdasarkan alasan ini subsidi dapat menyebabkan kondisi perdagangan yang tidak fair dan merusak level-playing field dalam perdagangan internasional.

Dalam hal ini countervailing duties merupakan reaksi terhadap kebijakan negara yang bersifat ofensif dengan dasar bahwa perusahaan asing dapat menimbulkan keluarnya industri dalam negeri di arena persaingan karena perusahaan asing menikmati keuntungan dan kemudahan yang didapat dari subsidi pemerintahnya.

2. Safeguards


Secara umum safeguards didefinisikan sebagai kebijakan pemerintah negara importir untuk menanggulangi impor dari luar negeri yang dapat mengancam ekonomi dan industri dalam negeri. Mekanisme safeguard dianggap sebagai bentuk pembatasan impor (import-restraining) yang berupa peningkatan tarif, pembatasan kuantitatif, pembatasan sukararela oleh negara eksportir ataupun bentuk kebijakan lainnya.

Kebijakan safeguard merupakan implikasi dari adanya perdagangan bebas yang mereduksi hambatan-hambatan masuknya perdagangan barang dan jasa. Akibat dari liberalisasi perdagangan menyebabkan terjadi-nya peningkatan ekspor-impor dalam perdagangan internasional.

Peningkatan impor kadang-kadang mengancam terjadinya kerugian yang dialami oleh industri dalam negeri negara importir, oleh karena itu negara importir diberikan hak untuk membatasi impor untuk sementara waktu dalam bentuk safeguards. Kebijakan safeguard hanya dapat dilakukan untuk waktu yang terbatas untuk menyelamatkan industri dalam jangka waktu tertentu.

Kebijakan safeguard bukan reaksi terhadap kebijakan perdagangan internasional yang tidak fair yang dilakukan oleh produsen luar negeri, tetapi merupakan kebijakan untuk menyelamatkan industri dalam negeri secara temporer dalam rangka melindungi industri dalam negeri sebagai akibat meningkatnya impor yang dilakukan oleh negara. Dalam safeguard kebijakan perdagangan yang dilakukan oleh negara lain masih dalam situasi persaingan sehat (fair competition).

Menurut John Jackson terdapat dua alasan kebijakan safeguard itu dapat dilakukan yaitu alasan ekonomi dan alasan pragmatis atau alasan politis. Pertama; alasan penyesuaian ekonomi (economic adjustment), peningkatan import kadang menyebabkan terjadinya kehancuran industri terhadap industri dalam negeri. Oleh karena itu industri dalam negeri diberikan kesempatan untuk menyesuaiakan kondisi perusahaan mereka terhadap masuknya impor barang dari luar negeri, selain itu industri dalam negeri diberikan kesempatan untuk meningkatkan daya saing (competitiveness) termasuk produktivitas, kualitas, dan harga atau dengan jalan memasukan sumber daya produksi menjadi bagian dari proses produksi.

Kebijakan safeguard bertujuan untuk menguatkan industri dalam negeri sehingga dapat bersaing dengan produk impor. Kedua; alasan pragmatis atau politis (pragmatic or political argument).

Kebijakan safeguard dapat dilakukan karena produsen dalam negeri mempunyai kekuatan untuk mempengaruhi kebijakan pemerintah. Oleh karena produsen dalam negeri dapat mempengaruhi kebijakan importasi pemerintah maka produsen dalam negeri dapat menekan pemerintah untuk mengambil kebijakan untuk memberlakukan kebijakan safeguards terhadap produk asing.

Kebijakan safeguards menurut John Jackson sangat erat kaitanya dengan kebijakan industri (industrial policy) karena jika kebijakan penyesuaian sebagai alasan untuk tindakan melakukan safegauard secara temporer untuk membatasai impor yang diikuti oleh kebijakan pemerintah untuk melakukan penyesuian untuk kebijakan industri dalam negeri negara importer. Kebijakan seperti ini pernah sukses dilakukan oleh Jepang dan Amerika dalam kebijakan program industri mereka.

3. Anti-dumping


Menurut John H. Jackson dumping adalah penjualan barang ke pasar ekspor lebih rendah dari harga atau ongkos jika barang tersebut dijual di pasar negara pengekspor (home-market). Dalam kamus Black Law Dictiniory, Dumping diartikan sebagai ”the act of selling a large quantity of goods at less than fair value” atau “selling goods abroad at less than the market price home

Umumnya dumping adalah bentuk diskriminasi harga internasional yang dilakukan oleh sebuah perusahaan atau negara pengekspor yang menjual barangnya dengan harga lebih rendah di pasar luar negeri dibandingkan dengan pasar dalam negeri sendiri dengan tujuan memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya atas produk tertentu. Dalam pandangan ilmu ekonomi dumping diartikan “Dumping is traditionally defined as selling at a lower price in one national market than in another”

Menurut Folshom dumping dikatakan sebagai, “…dumping involves selling abroad at a price that it less than the price used to sell the same goods at home (the normal or fair value). to be unlawfull, dumping must threaten or causal material injury to an industri in the export market, the market where price are lower. Dumping is recognized by most of trading world as an unfair practice (against to price discrimination as an antitrust offense)”.

Berdasarkan pengertian di atas maka dapat dikatakan bahwa dumping adalah menjual produk ke luar negeri dengan harga yang lebih murah dibandingkan dengan penjualan produk tersebut di negara sendiri yang berada di bawah nilai normal. Nilai normal dapat diartikan sebagai harga untuk produk yang sama yang dijual di negara sendiri atau pengekspor. Dalam persetujuan Uruguay round sebagaimana ditentukan dalam Pasal VI GATT ayat (2) bahwa praktek suatu negara dikatakan sebagai dumping jika :

…for the purpose of this agreement, a product is dumping,i.e, introduced into the commerce of another country at less that its normal value, if the export price of the product exported from one country to another is less than the comparable price, in the ordinary course of trade, for like product when destined for consumption in exporting country”.

Ketentuan sebagaimana tersebut di atas menentukan bahwa dumping adalah menjual barang di negara lain kurang dari nilai normalnya. Apabila harga ekspor produk yang diekspor dari satu negara ke negara lain kurang dari harga pembanding (comparable price) dalam perdagangan yang biasa, bagi produk sejenis (like product) itu untuk tujuan konsumsi di negara pengekspor. Tindakan Dumping dalam perdagangan internasional dianggap sebagai tindakan yang bertentangan dengan semangat persaingan dagang yang adil sebagaimana yang dikehendaki GATT/WTO.

Perdagangan bebas (free trade) menghendaki adanya persaingan yang adil antara negara dalam melakukan aktivitas perdagangan. Artinya, bahwa perdagangan bebas tidak menghedaki adanya kebijakan pelaku usaha yang merugikan pelaku usaha lain dalam melakukan aktivitas perdagangan, tetapi harus mendapat keuntungan dari aktivitas perdagangan yang bebas itu. Kebijakan antidumping merupakan reaksi dari negara yang merasa dirugikan oleh kebijakan penjualan perusahaan negara lain yang melakukan praktek dumping.

Praktek dumping merupakan pratek perdagangan internasional yang tidak adil. Menurut black Law dictinory, antidumping adalah tariff, purposes of which to prevent imports of goods for sale at lower price that charged in coutry of origin. Rumusan ini menunjukkan bahwa kebijakan antidumping merupakan langkah negara importir untuk mencegah terjadinya akibat negatif dari penjualan barang dengan harga dumping dari negara lain. (*)

* Baca selengkapnya dalam Jurnal berjudul POLITIK HUKUM PERLINDUNGAN INDUSTRI DALAM NEGERI INDONESIA DALAM MENGHADAPI PERDAGANGAN BEBAS, oleh Muh. Risnain. Dosen Bagian Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Mataram. 2011
* foto: pexels