Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Istri jadi TKW. Pria ini 'garap' keponakan sendiri di Sukatani

Ilustrasi

PurwakartaOnlie.com - Aksi tidak senonoh seorang paman mencabuli keponakan kembali terjadi. Jika 5 bulan sebelumnya pelaku adalah warga Kecamatan Bojong, kali ini terjadi di Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta.

Pelaku adalah seorang pria paruh baya, Mustopa (54) warga Kampung Randiah, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, tega mencabuli keponakannya, I (16) sebanyak tiga kali.

Ancam bunuh!


Kapolres Purwakarta AKBP Ali Wardana melalui Kasat Reskrim AKP Fitran Romajimah mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban melaporkan perbuatan bejat pelaku ke Polres Purwakarta.

"Perbuatan tersangka dilakukan sekira bulan April sampai dengan yang terakhir dilakukan bulan Mei 2019," ucap Fitran kepada Purwakarta News pada Selasa, 15 Desember 2020.

"Modus yang dilakukan pelaku dengan cara mengajak korban ke rumahnya, kemudian mengancam akan membunuhnya bila tidak menuruti keinginan tersangka," lanjut Fitran.

Bujuk dengan Rp100 rb


Ditambahkan Fitran, dari hasil penyidikan terhadap tersangka, selain dengan melakukan pengancaman dalam melancarkan aksi bejatnya itu, tersangka pun mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang.

"Tersangka melakukannya 3 kali. Tersangka juga memberikan uang kepada korban sebesar Rp100 ribu untuk aksi pertama," jelas Fitran.

"Kemudian untuk aksi kedua dan ketiga tersangka memberikan uang sebesar Rp 50 ribu," lanjut Fitran.

Istri TKW diduga kesepian


Diketahui, perbuatan tersangka tersebut diduga dilatarbelakangi akibat kesepian karena selama ini istri tersangka menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) di luar negri.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 UURI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UURI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

Dalam kasus tersebut, Polisi mengamankan dua buah barang bukti yakni Visum Et Repertum dan pakaian yang digunakan saat peristiwa itu terjadi.

"Tersangka dijerat hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," tegasnya. (*)


Sumber:
https://purwakartanews.pikiran-rakyat.com/kabar-purwakarta/pr-110111380/kesepian-ditinggal-istri-jadi-tkw-pria-asal-sukatani-purwakarta-tega-cabuli-keponakan-hingga-3-kali