Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Trending adzan serukan jihad, Habib Novel Alaydrus: Jangan terprovokasi!


hukum-adzan-jihad
Trend Azdan Jihad

PurwakartaOnline.com - Marak sekali beredar azdan jihad di media online. Sehingga mengundang komentar dari netizen, bahkan KH Nadirsyah Hosen dan Habib Novel Alaydrus turut berkomentar pula. Berikut postingan KH Nadirsyah Hosen melalui akun twitternya.

Dari cuitan akun twitter @Clarra_Catz, disebutkan jika kalimat "Hayya 'alal Jihad" yang berkumandang ada kaitannya dengan 'Seruanutk kawal IB HRS'.

Kemudian ada cuitan dari akun twitter @LOVE_AG4EVER, yang mengajak agar 'Jangan terprovokasi'. Dimana ajakan tersebut merupakan kutipan himbauan dari video singkat Habib Novel Alaydrus, yang dilampirkan dalam postingannya.

 Jika video dalam tautan twitter diatas kurang jelas, bisa disimak pernyataan Habib Novel dalam video berikut ini:



Video mengenai pendapat Ulama tentang Jihad:


Arti Jihad


Jihad dalam pengertian bahasa berasal dari akar kata jahd yang bermakna “berusaha sungguh-sungguh dengan mengerahkan segenap kemampuan.”

Dalam makna yang lebih luas jihad mempunyai pengertian menanggulangi musuh yang tampak, setan, dan hawa nafsu.

Hal ini tercermin dalam firman Allah SWT.

وَجَاهِدُوا فِي اللَّهِ حَقَّ جِهَادِهِ 

Artinya, “Berjuanglah kalian di jalan Allah dengan perjuangan yang sebenar-benarnya,” 
(Surat Al-Hajj ayat 78).

Jihad bermakna luas yakni bersungguh-sungguh dan bekerja keras melakukan kebaikan.

Menurut ulama, jihad dapat dimanifestasikan dengan hati, menyebarkan syariat Islam, dialog dan diskusi dalam konteks mencari kebenaran, mempersembahkan karya bagi kemanfaatan Muslimin dan dengan melawan kekafiran.

Artinya, jihad dapat dilakukan dengan berbagai cara, bukan hanya dengan mengangkat senjata.

Sedangkan makna “Sabilillah” dalam ayat tersebut menurut pendapat mayoritas ulama adalah melakukan segala bentuk ketaatan sehingga mengentaskan kebodohan dan kemiskinan merupakan contoh-contoh jihad dalam makna semacam ini.

Ibnul Jauzi berkata di dalam kitabnya Zadul Masir fi Ilmit Tafsir.

قَوْلُهُ تَعَالَى : {وَجَاهِدُوا فِى اللَّهِ } فِيْ هَذَا الْجِهَادِ ثَلَاثَةُ أَقْوَالٍ. أَحَدُهَا : أَنَّهُ فِعْلُ جَمِيْعِ الطَّاعَاتِ، هَذَا قَوْلُ الْأَكْثَرِيْنَ 

Artinya, “Ada tiga pendapat di dalam arti jihad di dalam firman Allah ini. Yang pertama adalah melakukan segala bentuk ketaatan, dan ini pendapat mayoritas ulama’.
(Lihat Ibnul Jauzi, Zadul Masir, Beirut, Darul Fikr, 2005, cetakan kedua, jilid III, halaman 331).

Kita bisa juga memahami “Sabilillah” sebagai memerangi hawa nafsu seperti sabda Nabi dalam sebuah hadits.

رَجَعْنَا مِنَ الْجِهَادِ الْأَصْغَرِ إِلَى الْجِهَادِ الْأَكْبَرِ 

Artinya, “Kita pulang dari pertempuran yang kecil menuju pertempuran yang besar,”
(HR Ad-Dailami).

Jihad adalah perantara, bukan tujuan!


Dalam Islam, kewajiban berjihad hanyalah dalam tataran perantara (wasilah) dengan sebuah tujuan utama membawa petunjuk (hidayah) kepada umat manusia untuk menuju agama Allah sehingga ketika dengan media dakwah maupun transformasi pengetahuan hidayah sudah dapat tercapai, cara-cara seperti ini jauh lebih baik daripada harus mengangkat senjata.

Sayyid Bakri bin Sayyid Muhammad Syatha Ad-Dimyati Asy-Syafi’i berkata di dalam kitab Hasyiyah ‘Ianatut Thalibin.

وَوُجُوْبُ الْجِهَادِ وُجُوْبُ الْوَسَائِلِ لَا الْمَقَاصِدِ إِذِ الْمَقْصُوْدُ بِالْقِتَالِ إِنَّمَا هُوَ الْهِدَايَةِ وَمَا سِوَاهَا مِنَ الشَّهَادَةِ وَأَمَّا قَتْلُ الْكُفَّارِ فَلَيْسَ بِمَقْصُوْدٍ حَتَّى لَوْ أَمْكَنَ الْهِدَايَةِ بِإِقَامَةِ الدَّلِيْلِ بِغَيْرِ جِهَادٍ كَانَ أَوْلَى مِنَ الْجِهَادِ 

Artinya, “Kewajiban jihad adalah washilah (perantara) bukan tujuan, karena tujuan perang aslinya adalah memberi hidayah/petunjuk kebenaran. Oleh sebab itu membunuh orang-orang kafir bukanlah tujuan yang sebenarnya sehingga seandainya hidayah bisa disampaikan dan dihasilkan dengan menunjukan dalil-dalil tanpa berperang, maka hal ini lebih utama daripada berperang,
(Lihat Sayyid Bakri, Hasyiyah Ianatut Thalibin, Beirut, Darul Fikr, 2006, cetakan kelima, jilid IV, halaman 181).

Di samping itu, jihad yang kita artikan sebagai memerangi kekafiran harus ditempatkan dalam koridor jelas. Artinya, dalam jihad model ini prosedur maupun persyaratan di dalamnya sangat ketat.

Mirip dengan ketatnya persyaratan dalam melakukan amar ma’ruf terutama ketika sudah masuk dalam konteks bermasyarakat dan bernegara. Bagaimana mungkin perjuangan yang telah banyak mengabaikan etika maupun prosedur berjihad bisa dinamakan jihad?

Apalagi kekerasan yang dilakukan telah banyak melanggar baik syariat maupun norma kemanusiaan, diantaranya:

  • Banyak mengorbankan mereka yang tidak berdosa.
  • Media dan sarana yang digunakan sangat kontradiktif dengan warna jihad dalam Islam.
  • Dampak negatif terhadap kaum Muslimin lebih besar (kontraproduktif).
  • Mereka tidak menyadari bahwa jihad sangat erat kaitannya dengan wewenang pemerintah, bukan kelompok ataupun individu.

Artinya, mereka belum memahami jihad secara utuh, sekaligus belum memahami Indonesia secara sempurna.

Warga negara non-Muslim di negara kita harus ditempatkan dalam bingkai syariat secara benar sehingga dapat dipahami bahwa mereka tidak seperti kafir harbi yang harus diperangi sehingga hak dan kewajiban mereka tetap dilindungi.

Bahkan menjaga hubungan dan hak mereka adalah kewajiban umat Islam. Jihad secara utuh dapat dilakukan dengan berbagai cara.

Perjuangan dalam pendidikan, perekonomian dan bidang-bidang lain untuk kemaslahatan umat Islam adalah jihad fi sabilillah. Justru cara-cara demikian yang harus dilakukan sekarang ini di bumi Indonesia.


Sejarah Jihad Perang di Indonesia

Ulasan berikut ini adalah jihad yang terjadi setelah Indonesia lahir di tanggal 17 Agustus 1945. Saat KH Moch. Hasyim Asyari dan Bung Tomo, yang menggelorakan perjuangan dalam Pertempuran Surabaya, 10 November 1945.

Dalam pertempuran sengit di Surabaya pada 10 November 1945 –kemudian diperingati sebagai Hari Pahlawan– banyak pejuang tersulut semangatnya oleh seruan Bung Tomo melalui corong radio. Bung Tomo tentu sadar betul bagaimana menggelorakan semangat juang, termasuk umat Islam. Tak heran jika dia tak melupakan seruan takbir.

“Dan kita yakin saudara-saudara, pada akhirnya pastilah kemenangan akan jatuh ke tangan kita. Sebab, Allah selalu berada di pihak yang benar. Percayalah saudara-saudara, Tuhan akan melindungi kita sekalian. Allahu Akbar...! Allahu Akbar...! Allahu Akbar...! Merdeka!”

Bung Tomo dan KH Hasyim Asyari

Bung Tomo mungkin tak pernah menjadi santri, “Tetapi diketahui meminta nasihat kepada Kiai Hasyim Asy’ari,” tulis Martin van Bruinessen dalam 'NU: Tradisi, Relasi-relasi Kuasa, Pencarian Wacana Baru'.

“Deklarasi ini,” tulis van Bruinessen, “yang kemudian terkenal sebagai Resolusi Jihad. Resolusi itu menunjukkan bahwa NU mampu menampilkan diri sebagai kekuatan 'radikal' yang tak disangka-sangka.”

NU tergerak menyatakan Resolusi Jihad setelah melihat sejumlah daerah jatuh ke tangan Inggris. Akhir September 1945, atas nama Netherlands Indies Civil Administration (NICA), Inggris menduduki Jakarta.

Rongrongan terhadap kedaulatan Negara yang sah, Republik Indonesia


Pertengahan Oktober, pasukan Jepang merebut kembali beberapa kota di Jawa dan menyerahkannya kepada Inggris. Beberapa hari sebelum Resolusi Jihad, Bandung dan Semarang diduduki Inggris setelah melalui pertempuran hebat.

Demikian juga di Surabaya; kedatangan pasukan Inggris disambut dengan gelisah. Sementara itu pemerintah Republik Indonesia yang baru saja memproklamasikan kemerdekaannya, masih menahan diri untuk melakukan perlawanan dan mengharapkan adanya penyelesaian secara diplomatik.

“Resolusi Jihad merupakan pengakuan terhadap legitimasi pemerintah Republik Indonesia sekaligus kritik tidak langsung terhadap sikap pasifnya,” tulis Van Bruinessen.

Permohonan NU kepada Pemerintah RI


Agaknya, NU menginginkan seruan jihad langsung diperintahkan oleh pemerintah Republik Indonesia. Namun, karena pasif, NU melalui Resolusi Jihad-nya “memohon dengan sangat kepada pemerintah Republik Indonesia supaya menentukan sikap dan tindakan yang nyata serta sepadan... supaya memerintahkan melanjutkan perjuangan bersifat ‘Sabilillah’ untuk tegaknya negara Republik Indonesia merdeka dan agama Islam.”

Pertengahan Oktober 1945, terjadi peristiwa penting yang merupakan rangkaian sejarah perjuangan Bangsa Indonesia melawan kolonialisme. Dikatakan penting, saat itu NU yang mengundang konsul-konsul NU di seluruh Jawa dan Madura yang hadir pada tanggal 21 Oktober 1945 di kantor PB ANO (Ansor Nahdlatul Oelama) di Jl. Bubutan VI/2 Surabaya.

Berdasar amanat berupa pokok-pokok kaidah tentang kewajiban umat Islam dalam jihad mempertahankan tanah air dan bangsanya yang disampaikan Rais Akbar KH Hasyim Asy’ari, dalam rapat PBNU yang dipimpin Ketua Besar KH Abdul Wahab Hasbullah, menetapkan satu keputusan dalam bentuk resolusi yang diberi nama “Resolusi Jihad Fii Sabilillah”, yang isinya sebagai berikut:

Berperang menolak dan melawan pendjadjah itoe Fardloe ‘ain (jang haroes dikerdjakan oleh tiap-tiap orang Islam, laki-laki, perempoean, anak-anak, bersendjata ataoe tidak) bagi jang berada dalam djarak lingkaran 94 km dari tempat masoek dan kedoedoekan moesoeh. Bagi orang-orang jang berada di loear djarak lingkaran tadi, kewadjiban itu djadi fardloe kifajah (jang tjoekoep, kalaoe dikerdjakan sebagian sadja)…

“Resolusi jihad itu,” tulis Zuhairi Misrawi dalam Hadratussyaikh Hasyim Asy’ari, “memberi rangsangan motivasi yang amat kuat kepada para pemuda Islam untuk berjihad membela negara.” 

hukum-jihad
Teks Resolusi jihad


Pertemuan itu menghasilkan Resolusi Jihad, yang menyatakan bahwa, “pihak Belanda (NICA) dan Jepang telah banyak menjalankan kejahatan dan kekejaman, dengan maksud melanggar kedaulatan negara dan agama, serta ingin kembali menjajah. Di beberapa tempat telah terjadi pertempuran yang sebagian besar dilakukan oleh umat Islam yang merasa wajib menurut hukum agamanya. Karenanya umat Islam dan alim ulama di seluruh Jawa-Madura memiliki hasrat yang besar untuk mempertahankan dan menegakkan agama dan kedaulatan negara Republik Indonesia.”

Menurut Van Bruinessen, pasukan-pasukan non-reguler yang bernama Sabilillah –nama ini merujuk kepada Perang Suci– rupanya dibentuk sebagai respons langsung atas resolusi ini. Komandan tertinggi Sabilillah adalah pemimpin NU, Kiai Masykur dari Malang, yang kelak menjadi politisi terkenal dan menjabat sebagai menteri agama.

Disampaikan Resolusi Jihad dalam Muktamar Umat Islam


Resolusi Jihad juga sempat dilontarkan dalam Muktamar Umat Islam Indonesia di Yogyakarta pada 7-8 November 1945, yang diselenggarakan oleh Masyumi, di mana NU menjadi anggotanya. Walaupun mungkin, muktamar ini lebih dikenal hanya sebagai deklarasi pembentukan Partai Masyumi.

Seperti diberitakan Warta Indonesia, 17 November 1945, resolusi tersebut menyatakan, “tiap bentuk penjajahan adalah kezaliman yang melanggar perikemanusiaan dan diharamkan oleh Islam. Untuk membasmi tindakan imperialisme, setiap Muslim wajib berjuang dengan jiwa raga bagi kemerdekaan negara dan agamanya. Untuk itu, harus memperkuat umat Islam untuk berjihad fisabilillah.”

Muktamar menghasilkan Program Perjuangan, yang antara lain terealisasi dalam pembentukan pasukan non-reguler Sabilillah. Berbeda dengan pasukan Hizbullah sebagai “gabungan keinginan Jepang dan ulama” –dibentuk pada Februari 1945 dan dipimpin Kiai Zainul Arifin–, Sabilillah tak memiliki asal-usul resmi pada masa Jepang, tak memiliki latihan militer formal dan tak terorganisasi.

“Nampaknya,” tulis Benedict Anderson dalam Revolusi Pemuda, “ia tidak pernah menjadi suatu organisasi terpadu, tetapi merupakan nama umum bagi sejumlah besar gerombolan bersenjata yang dipimpin oleh para kiai desa, yang bermunculan selama zaman pengambil-alihan dari Jepang.”

Pada 10 November 1945, dua minggu setelah kedatangan pasukan Inggris di Surabaya. Banyak pengikut NU terlibat dalam pertempuran di Jembatan Merah, Wonokromo, Waru, Buduran, dan daerah-daerah lain di Surabaya. Uniknya, pemakaian jimat dan ilmu kanuragan, tanpa senjata, kerap mewarnai kisah perjuangan mereka.

Sikap mempertahankan kemerdekaan


Sikap 'radikal' NU selama revolusi seakan bertentangan dengan reputasi NU sebagai organisasi moderat dan kompromistis. Anggaran dasar formal (Statuen) NU, yang kali pertama dibuat pada Muktamar III pada 1928, sesuai dengan undang-undang perhimpunan Belanda. Yang melatar-belakanginya: keinginan mendapatkan pengakuan pemerintah Belanda. Atas dasar anggaran dasar ini, NU diberi status berbadan hukum (rechtspersoonlijkheid) pada Februari 1930.

“Sepanjang dasawarsa akhir pemerintahan Belanda, NU selalu memberikan kesetiaannya kepada pemerintah Hindia Belanda,” tulis Van Bruinessen.

“Sikap ini sejalan dengan pandangan Sunni tradisional bahwa sebuah pemerintahan yang memperbolehkan umat Islam menjalankan kewajiban-kewajiban agamanya lebih baik daripada fitnah (chaos) akibat pemberontakan.”

Meski demikian, bukan berarti NU tak bisa berani sama Belanda. Menurut Fathurin Zen dalam 'NU Politik: Analisis Wacana Media', pertentangan antara kaum Islam tradisionalis dan Islam modernis dapat mengendur saat keduanya sama-sama menghadapi perlakuan tak adil dari penjajah Belanda atau menghadapi masalah-masalah lain yang sangat serius.

Misalnya pada 1931, NU memprotes Belanda ketika masalah kewarisan dihapus dari kewenangan Pengadilan Agama dan diserahkan kepada Pengadilan Negeri (landraad), menentang keleluasaan mengkritik agama Islam dan menolak penguasa untuk mengawasi pengetahuan keagamaan para pegawai yang ditugaskan di berbagai kantor yang mengurusi umat Islam.

Apa yang menyebabkan NU berubah drastis, dari sikap moderat dan kompromistis menjadi militan?

Menurut Van Bruinessen, selain tindakan Jepang yang melibatkan umat Islam dalam kegiatan politik, yang membuat NU mengubah tradisi politik Sunni-nya adalah proklamasi kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945.

NU mengakui para pemimpin Republik sebagai pemimpin yang sah –Muslim lagi. Karena itu, ketika Belanda ingin kembali berkuasa di Indonesia, NU menganggapnya sebagai tentara kafir yang berusaha menjatuhkan pemerintah Muslim Indonesia yang sah.

“Apabila tanah Muslim berada dalam serbuan orang kafir, sebagaimana disepakati ulama,” tulis Van Bruinessen, “Perang Suci menjadi kewajiban agama.”

Semangat membela agama dan tanah air yang dipicu oleh Resolusi Jihad kemudian diperkuat lagi dengan pidato Kiai Hasyim Asy’ari, pada pembukaan Muktamar NU ke-16 dan, yang pertama setelah perang, pada 26-29 Maret 1946 di Purwokerto.

“... sesungguhnya pendirian umat adalah bulat untuk mempertahankan kemerdekaan dan membela kedaulatannya dengan segala kekuatan dan kesanggupan yang ada pada mereka, tidak akan surut seujung rambut pun.” (*)


Sumber: Twitter / NU Online