Buntut kerumunan Petamburan, Gubernur Anies copot Walkot Jakpus dan Kadis LH!
![]() |
Gubernur Anies saat pelantikan Walikota |
Perihal pemecatan ini, mulai jadi perbincangan di media sosial Twitter. Bahkan postingan twitter tanggal 19 Nopember pun kembali terangkat ke permukaan. Seperti cuitan @daengmatarang berikut ini:
Dalam rilis yang disampaikan redaksi CNN Indonesia, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Cahidir mengatakan, keduanya dicopot dari jabatannya mulai dari tanggal 24 november 2020 lalu, berdasarkan hasil audit inspektorat DKI Jakarta,
Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran menyebut saat ini penyidik telah meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.
Sebelumnya polisi telah memanggil sejumlah saksi terkait kasus kerumunan Rizieq di petamburan termasuk memanggil anak dan menantu Rizieq sebagai saksi. Namun keduanya tak menghadiri pemeriksaan polisi.
INI INDONESIA BUNG !
— daengtarang (@daengmatarang) November 19, 2020
SEMUA 👇DI PILIH RAKYAT
Gubenur
Walikota
Bupati
Kepala desa
Yg bisa pecat hanya rakyat dan tindak pidana atau otak KOMUNIS.
Jgn bawa bawa kebiasaan partai komunis china .
Dalam rilis yang disampaikan redaksi CNN Indonesia, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Cahidir mengatakan, keduanya dicopot dari jabatannya mulai dari tanggal 24 november 2020 lalu, berdasarkan hasil audit inspektorat DKI Jakarta,
Polisi temukan unsur pidana dalam 'kerumunan' Petamburan
Sementara itu, Kompas TV menurunkan berita tentang perkembangan dari Polisi yang menemukan unsur pelanggaran pidana dalam kasus kerumunan di acara akad nikah putri Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab di Petamburan pada tanggal 14 November lalu.Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran menyebut saat ini penyidik telah meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.
Sebelumnya polisi telah memanggil sejumlah saksi terkait kasus kerumunan Rizieq di petamburan termasuk memanggil anak dan menantu Rizieq sebagai saksi. Namun keduanya tak menghadiri pemeriksaan polisi.
Selain itu, Polda Jawa Barat juga meningkatkan status kasus kerumunan di Megamendung Kabupaten Bogor, ke tahap penyidikan. Hal itu dilakukan setelah polisi menemukan adanya tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan.
Dengan ditingkatkannya status menjadi penyidikan, maka polisi akan menetapkan tersangka dari peristiwa ini.
Terkait status kasus kerumunan di megamendung yang naik ke tahap penyidikan. Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menyatakan dirinya belum bisa berkomentar.
Emil menegaskan, kewenangan penyidikan kasus kerumunan megamendung ada di tangan polisi. Ia pun menghimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang tengah berlangsung.