Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Bang Haji: Kades punya hak diskresi


Oleh: Bang Haji Ikhsan

Banyak pertanyaan media.
Kenapa BLT-DD tidak dianggarkan untuk 3 Bulan langsung?

Lalu semi-mendesak, mempersalahkan dan menghakimi bahwa kebijakan BLT DD yang hanya dianggarkan untuk 1 atau 2 bulan dari Dana Desa tahap I adalah sebuah pelanggaran.

Pertanyaan tersebut semestinya tidak muncul dari lembaga kontrol sosial andai mereka sama-sama mengikuti perkembangan, isi serta amanat aturan terkait BLT DD tersebut. 

Satu lagi adalah mengamati "perkembangan isu" pandemi dan isu kebijakan pusat mengenai Dana Desa.

Mereka semestinya faham bahwa "tak ada kewajiban" menganggarkan langsung BLT DD untuk 3 Bulan. Masih ada opsi penganggaran BLT di Dana Desa pencairan tahap II.

Secara legalitas pun, ketika DPMD dan Inspektorat "mengetahui" bahwa ada Desa yang baru menganggarkan BLT DD untuk 1 bulan pertama itu tidak menjadi masalah karena memang bukan masalah.

Jika media mempersalahkan, maka harus mempunyai dasar yang cukup kuat, lalu jangan hanya mempersalahkan Pemdes.  Salahkan juga DPMD dan Inspektorat.

Kalau berani salahkan menteri Desa sebagai pembuat surat edaran dan permendes yang memuat BLT DD.

Selain faktor aturan yang "tidak mewajibkan" penganggaran BLT DD untuk 3 bulan langsung, ada hak pemerintah desa yang harus dihormati.

Salah satu hak tersebut adalah perumusan kebijakan melalui tahapan Musyawarah Desa. Kepala Desa tidak serta merta menetapkan sebuah kebijakan mengenai BLT DD tanpa terlebih dahulu bermusyawarah.

Ada pertimbangan anggaran, pertimbangan keberlanjutan pembangunan, pelayanan dasar masyarakat, kesehatan dll. Ada juga pertimbangan penyerapan Padat karya, operasional Kader posyandu serta program penanganan stunting yang wajib terakomodir dan berimbas pada pengambilan keputusan anggaran, dan itu mutlak selalu melalui tahapan Musyawarah.

Dalam beberapa hal yang tidak diatur jelas oleh perundang-undangan saya kira kepala Desa berhak menggunakan hak Diskresinya dalam mengelola pemerintahan desa. Tentu dengan tidak melanggar aturan yang ada.

Salam
Pagawe Desa
_______
Tulisan lain dari Bang Haji