Jokowi langgar asas kesamaan dimata hukum. Mahasiswa Hukum gugat UU Lalu Lintas
Tidak menyalakan lampu saat mengendarai sepeda motor, Undang-undang lalu lintas digugat Mahasiswa Hukum UKI. Foto: CNN Indonesia
|
PurwakartaOnline.com - Jokowi mengendarai motor, tanpa menyalakan lampu. Padahal, aturan menyalakan lampu tersebut telah menjadi peraturan lalu-lintas di berbagai negara di dunia, terutama di negara maju.
Hal inilah yang membuat seorang Mahasiswa Fakultas Hukum, dari Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta, Eliadi Hulu menggugat UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Awalnya, penggugat ditilang
Eliadi Hulu tidak terima ditilang dengan alasan melanggar hukum lalu lintas, karena tidak menyalakan lampu sepeda motor.
Eliadi ditilang Polisi lalu lintas di Jalan D.I. Panjaitan, Jakarta Timur pada tanggal 8 Juli 2019, sekitar pukul 09.00 WIB.
Eliadi ditilang karena lampu sepeda motornya tidak menyala. Eliadi sudah mempertanyakan mengapa ia wajib menyalakan lampu.
Padahal bumi sudah terang terkena sinar matahari. Namun jawaban petugas tidak memuaskan.
Eliadi kemudian bersama temannya, Ruben Saputra menggugat Pasal 197 ayat 2 dan Pasal 293 ayat 2 dan meminta untuk dihapuskan.
Ayat yang dimaksud adalah:
Pasal 197 ayat 2:
Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.
Pasal 293 ayat 2
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
Jokowi tidak menyalakan lampu
Eliadi juga berdalih mengapa hanya ia yang ditilang, sementara Presiden Joko Widodo yang melakukan hal serupa tidak ditilang.
"Presiden Joko Widodo pada hari Minggu, 4 November 2018 pukul 06.20 WIB mengemudi sepeda motor di Jalan Sudirman, Kebon Nanas, Tangerang, Banten dan tidak menyalakan lampu utama sepeda motor dikemudikannya namun tidak dilakukan penindakan langsung (tilang) oleh pihak kepolisian," kata Eliadi yang tertuang dalam berkas permohonan sebagaimana dilansir website Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (10/1/2020).
Ngabalin bela Jokowi
Staf Khusus Presiden, Ali Mochtar Ngabalin menyatakan salah satu poin dari Undang-undang yang dimaksud adalah agar lampu dinyalakan tersebut menjadi isyarat langsung bagi pengguna jalan lainnya.
"Jangan lupa, alasan utama di dalam UU kenapa lampu dinyalakan di siang hari untuk memberikan isyarat langsung kepada pengguna jalan lain, sehingga di belakang bisa dilihat langsung di spion dan langsung tahu ada kendaraan di belakang, hindari adanya kecelakaan di jalan," kata Ngabalin, Sabtu (11/1/2020)
Masih menurut Ngabalin, Presiden tidak bisa disamakan dengan masyarakat biasa. Karena Presiden berkendara dengan pengawalan, dimana semua sepeda motor yang mengawal menyalakan lampu, sehingga sepeda motor yang dikendarai Presiden tidak perlu lagi menyalakan lampu.
"Nah, kalau dia samakan itu dengan presiden, itu tidak bisa, karena apa? Presiden jalan (dengan) pengamanan VVIP, kemungkinan bisa tabrakan dengan belakang dan lain-lain, tidak. UU hadirkan untuk setiap orang agar tidak menimbulkan masalah," ucap Ngabalin.
Jokowi melanggar Asas Kesamaan di mata hukum
Menurut Eliadi, Jokowi sebagai kepala pemerintahan menurut Pasal 20 ayat 2 UUD 1945 ikut membahas rancangan UU ini.
"Hal ini telah melanggar asas kesamaan dimata hukum (equality before the law) yang terdapat dalam Pasal 27 UUD 1945," tegas Eliadi (Ris)