Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Hati-hati! 2 Perusahaan Finance ini baru dibekukan oleh OJK

ojk-bekukan-2-dua-perusahaan-pembiayaan-finance-multifinance-nakal-langgar-aturan
OJK bekukan 2 perusahaan pembiayaan


PurwakartaOnline.com - Masyarakat harus berhati-hati saat berurusan dengan perusahaan pembiayaan (finance).


Jangan sampai masyarakat dirugikan oleh oknum perusahaan finance 'nakal' yang tidak bertanggung jawab.


Baru-baru ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan salah satu tugasnya dengan bertindak tegas.


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali membekukan izin usaha dua perusahaan multifinance karena melanggar sejumlah aturan. 


Mereka adalah PT Intensif Multifinance dan PT Murni Upaya Raya Nilai Inti Finance.


Deputi Komisioner Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Moch. Ihsanuddin menegaskan, bahwa keduanya melanggar ketentuan.


Ketentuan yang dimaksud adalah Pasal 110 ayat (2) Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.


Keduanya dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagaimana surat keputusan nomor S-647/NB.2/2019 dan S-646/NB.2/2019 tanggal 17 Desember 2019.


“Berakhirnya sanksi administratif berupa peringatan ketiga, maka perusahaan dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha,” kata Ihsanuddin, dalam siaran pers OJK, Kamis (9/1/2020).


Sanksi pembekuan kegiatan ini diberikan untuk jangka waktu enam bulan dan mulai berlaku sejak surat pembekuan tersebut ditetapkan. 


Dengan penetapan sanksi ini, maka kedua perusahaan pembiayaan tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha.


“Mereka dilarang menyalurkan pembiayaan baru, pengajuan pinjaman baru, pencairan pinjaman baru, pengalihan portofolio atau aset pembiayaan,"


"serta pembayaran kepada pihak ketiga kecuali untuk angsuran bank, utilitas kantor, sewa gedung operasional kantor dan gaji pegawai sesuai persetujuan OJK,” pungkasnya.


Tertulis di web resmi OJK (www.ojk.go.id) sebagai berikut:


Dua Perusahaan Pembiayaan Dibekukan karena Langgar Aturan


​Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha dua perusahaan pembiayaan karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 110 ayat (2) Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.


Kedua perusahaan tersebut yaitu:


1). PT Intensif Multi Finance

Lokasi: Jakarta

Nomor Surat: S-647/NB.2/2019 tanggal 17 Desember 2019


2). PT Murni Upaya Raya Nilai Inti Finance

Lokasi: Jakarta

Nomor Surat: S-646/NB.2/2019 tanggal 17 Desember 2019

 

Dengan penetapan sanksi ini, maka kedua perusahaan pembiayaan tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha.


Sanksi pembekuan kegiatan usaha ini diberikan untuk jangka waktu enam bulan dan mulai berlaku sejak surat pembekuan kegiatan usaha ditetapkan.


Sumber: www.OJK.go.id