Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Sekretaris LPPNU Purwakarta: Harus siapkan SDM untuk Perhutanan Sosial

lppnu-purwakarta
Edi Junaedi, S.Pd.I, Sekretaris LPPNU Kabupaten Purwakarta.
PurwakartaOnline.com - Edi Junaedi, Sekretaris Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama (LPPNU) Kabupaten Purwakarta menyatakan, LPPNU perlu menyiapkan SDM yang handal guna melaksanakan Program Perhutanan (PS) di Purwakarta (6/10/2019).

Menurutnya semua pihak patut berpartisipasi dalam mensukseskan program perhutanan sosial tersebut, karena berkaitan dengan peningkatan ekonomi rakyat yang ada di pelosok negeri.

"Penting jadi perhatian, karena masyarakat di sekitar hutan banyak yang membutuhkan peningkatan ekonomi dan PS ini jadi salah satu solusinya", ujar Edi kepada Purwakarta Online.

Program yang didasari dengan terbitnya dua Perturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ini, merupakan wujud keberpihakan Pemerintah kepada masyarakat di pinggiran yang relatif belum banyak merasakan nikmatnya buah pembangunan.

"Pola baru kerjasama masyarakat dengan pemerintah, dalam hal ini Perum Perhutani memang perlu ditingkatkan lagi. Masyarakat di sekitar hutan jangan sampai terpinggirkan", lanjut Edi.

Perlu tambahan tenaga pendampingan dalam program ini, dengan SDM handal juga berdomisili di Desa yang memiliki lahan hutan yang masuk kategori bisa dikerjasamakan.

"Tidak semua hutan bisa diterapkan PS, (hutan) dengan status hutan lindung dan hutan produksi", tukas Edi.

Perhutanan Sosial memiliki dua skema, yakni Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK) dan Izin Pengelolaan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS).

Kedua skema itu merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, dengan Nomor: P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 Tentang Perhutanan Sosial.

Serta Permen LHK nomor: P.39/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 Tentang Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perhutani.

"Nanti tergantung kebutuhan dan status hutan serta faktor lainnya. Ada P.39 dan P.83 yang mengaturnya. Penduduk desa setempat Pendamping nantinya, karena faham lokasi dan kondisi sosial setempat", Edi menambahkan. (Ris)