Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Rakor FPP, PD PONTREN Kemenag dan Fraksi PKB Purwakarta Sosialisasi UU Pondok Pesantren

Rakor FPP, PD PONTREN Kemenag dan Fraksi PKB Purwakarta Sosialisasi UU Pondok Pesantren (19/10/2019)
Oleh: Ceceng Abdul Qodir

Forum Pondok Pesantren (FPP) Kab. Purwakarta bersama Fraksi PKB Purwakarta mengadakan sosialisasi Undang-Undang Pesantren, sabtu (19/10/2019) pagi.

Sosialisasi yang dikemas dalam bentuk diskusi bertajuk Bedah Undang-Undang Pesantren tersebut berlangsung di kantor Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta.

Hadir pula Kasi PD PONTREN Kementerian Agama Kab. Purwakarta, dan anggota dewan dari PKB Ceceng Abdul Qodir beserta sejumlah pimpinan Ponpes Se Kab. Purwakarta.

Ceceng Abdul Qodir Selaku Sekretaris Fraksi PKB DPRD Purwakarta mengatakan bahwa melalui sosialisasi ini diharapkan ada masukan-masukan terkait dengan rencana penyusunan dan pengesahan rancangan perda pesantren di Kab. Purwakarta.


Perda pesantren diharapkan betul-betul selaras dengan kebutuhan dan kepentingan pesantren sehingga tepat sasaran, katanya di sela sosialisasi itu.

Menurut dia, pesantren yang tersebar di berbagai daerah itu sangat unik dan ada kekhasan serta kearifan lokal masing-masing.

Ceceng Abdul Qodir, dulu sebelum menjadi anggota DPRD sebagai salah satu Guru Madrasah, menegaskan bahwa yang perlu digarisbawahi terkait UU Pesantren adalah mengingatkan negara tentang kepeduliannya terhadap pesantren.

Dengan UU ini, semua pesantren harus bisa mengakses semua fasilitas negara yang ada, sebab di dunia pesantren tidak hanya soal pendidikan, ada aspek budaya hingga ekonomi, ujarnya.

Hal tersebut juga di sampaikan oleh Ketua FPP Kab. Purwakarta, KH. Akhfaz Fauzi Asyikin  menambahkan, masih banyak masukan dari berbagai pihak terkait dengan UU Pesantren, dengan lahir nya UU Pondok Pesantren sebagai bukti bahwa Pemerintah hari ini serius akan memperhatikan Pondok Pesantren

Disamping itu pesantren juga harus siap dengan berbagai tentangan saat ini, bahwa pesantren jangan sampai tertinggal informasi, pesantren harus hadir di tengah tengah masyarakat, dan harus menyampaikan dakwah dengan cara yang halus dan bisa memberikan kedamaian di tengah2 masyarakat.

_____
Kiriman:
Ceceng Abdul Qodir
Anggota Komisi I Fraksi PKB
DPRD Kabupaten Purwakarta