Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Menteri Pertanian panggil Asosiasi Petani. Sosialisasikan RUU KHIT dan Karantina


PurwakartaOnline.com - Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (KHIT) dan RUU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan disosialisasikan di Auditorium Gedung D, Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta (Rabu, 25/9/2019).
menteri-pertanian-amran-sulaiman
Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, dalam sosialisasi RUU KHIT dan RUU Karantina Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan di Kantor Pusat Kementerian Pertanian RI (25/9/2019).
Sebelumnya tahun 2016, Pemerintah mengutus beberapa Menteri diantaranya Menteri Pertanian untuk membahas Rancangan Undang-undang bersama komisi IV DPR RI.

Kepala Badan Karantina Kementerian Pertanian, menjelaskannya bahwa latar belakang adanya RUU tentang Karantina ini memiliki latar belakang diantaranya sebagai upaya untuk mencegah masuk, tersebar dan keluarnya, hama dan penyakit hewan. Selanjutnya agar bisa sejalan dengan sistem perdagangan Internasional.

Terdapat perbedaan antara Pengaturan UU nomor 16 tahun 1992 dengan RUU KHIT. Seperti pada poin 'Ketertelusuran' paasal 77, menjadi Bab baru yang tidak ada dalam Undang-undang sebelumnya. Banyak poin-poin penting yang mengalami perubahan dan penambahan.

Dokumen perdagangan Internasional saat ini bisa berupa dokumen elektronik, agar lebih memudahkan proses perizinan.
Kemudian, bantuan penaggulangan bencana tetap harus masuk karantina. 

Sedangkan Kepala Badan Ketahanan Pangan menyampaikan latar belakang mengenai Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.

Disebutkan bahwa Petani kecil adalah petani yang sehari-hari bekerja di sektor pertanian  tapi penghasilannya hanya cukup untuk mencukupi kebutuhan hidupnya sehari-hari saja.

Masuk poin-poin baru diantaranya pembangunan Sumberdaya Manusia sesuai dengan arahan Presiden. Kemudian tentang subsidi dan keberpihakan terhadap Petani Kecil. Termasuk mengenai Litbang, saat ini siapa pun bisa melakukan Litbang.

Banyak hal yang sebelumnya tidak diatur, saat ini dimunculkan dalam RUU sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan. tujuannya adalah melindungi petani, terutama petani kecil. (ES)