Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Ustad Dede Barong: Fiqih Paro Nyawah

hukum-cara-fiqih-paro-nyawah-garap

PurwakartaOnline.com - Ada dua istilah dalam hukum paroan, pertama Mukhobaroh dan kedua Mujaro’ah. 

Mukhobaroh dimana jika benih disediakan oleh pemilik sawah (disebut: Malik), sedangkan disebut Mujaro’ah jika benih padi disediakan oleh penggarap (disebut: Amil).

Contoh praktik paro nyawah
A memiliki sawah, digarap oleh B. A menyediakan benih senilai Rp. 200.000,-, maka paro ini disebut Mokhobaroh. 

Kemudian A juga mengeluarkan biaya untuk pupuk sebesar Rp. 500.000,-, 

sedangkan B mengeluarkan biaya untuk membeli pestisida sebesar Rp. 200.000,-.


zakat
Setelah panen maka didapat padi kering (gabah) sebanyak 2 ton. 

Pertama yang harus dikeluarkan adalah zakat, jika telah nisab dan haul (satu tahun). 

Zakat padi gabah kering sebesar 10%. 

Maka dari 2 ton dikeluarkan dulu untuk zakat sejumlah 2 Kwintal padi, jadi hasil panen setelah zakat adalah 1,8 ton gabah kering.

Karena mukhobaroh, maka nanti yang melaksanakan akad zakat adalah A. 

Sebaliknya jika mujaro'ah, makan B yang melakukan akad zakat. 

Perbedaannya hanya siapa yang harus melakukan akad.


Bagi hasil
Hasil panen setelah zakat dibagi dua antara Malik (pemilik sawah) dengan Amil (penggarap). 

Karena hasil panen setelah zakat adalah 1,8 ton (1.800 Kg) gabah kering.

Maka masing-masing mendapatkan bagi hasil sebesar 900 Kg gabah kering.


Biaya
Total biaya A sebagai Malik, sebesar Rp. 700.000,- (jumlah biaya benih dan pupuk). 

Sedangkan B sebagai Amil mengeluarkan biaya sebesar Rp. 200.000,- untuk pestisida. 

Terdapat selisih biaya lebih besar Rp. 500.000,- yang dikeluarkan oleh A daripada biaya yang dikeluarkan B. 

Maka gabah kering bagian B dikurangi senilai Rp. 500.000,- dan diberikan kepada A.


Misalkan harga gabah kering adalah Rp. 4.000,- per Kg, maka gabah kering yang harus diberikan oleh B kepada A adalah 125 Kg. 

Maka bagi hasil gabah kering dari paro nyawah ini adalah 1.025 Kg untuk A dan 775 Kg untuk B. (ezs)


______***______

dede-ahmad-muhtar-legok-barong-pusakamulya-purwakarta
Ustad Dede Ahmad Muhtar

Ustad Dede Ahmad Mukhtar dari Legokbarong, atau biasa dipanggil Ustad Dede Barong atau Mang Dede Barong atau Mang Dede adalah pimpinan Pondok Pesantren Al-Mukhtar yang berlamat di Kp. Legokbarong RT. 9/4 Desa Pusakamulya Kecamatan Kiarapedes Kabupaten Purwakarta. 

Gemar belajar ilmu nahwu saat masih ngobong, namun akhirnya ganti arah haluan dan lebih mendalami ilmu fiqih setelah terjun di masyarakat, karena saat bersama masyarakat ternyata fiqih lebih dominan dibutuhkan menurutnya.