Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Ustad Dede Barong: Fiqih menghidupkan tanah mati

hukum-cara-fiqih-menghidupkan-tanah-mati-garap-ustad-dede-barong


PurwakartaOnline.com - Menurut Imam Rofi'i tanah mati (Ihyaa'ul Mawat) merupakan sebidang tanah yang tidak dimiliki dan tidak ada yang memanfaatkannya seorang pun.

Contohnya adalah hutan di gunung Burangrang, sebagian hampir bisa disebut tanah mati. 

Khususnya yang belum digarap, baik oleh perhutani sendiri atau oleh warga.

Ada dua syarat menghidupkan tanah mati, yaitu:
  1. Muslim, karena ada sebuah keterangan bahwa sesungguhnya alam ini diciptakan Allah SWT untuk muslimin.
  2. Tanah tersebut terbebas dari kepemilikan seorang muslim.

Sebuah hadits menyebutkan bahwa: 

"Barangsiapa bmenghidupkan tanah mati, maka disana ia akan memperoleh pahala dan tanaman yang dimakan binatang kecil, maka itu akan jadi sedekah baginya."


Dalam hadits lain, Sabda Rosulullah SAW: 
"Barangsiapa yang menghidupkan tanah mati, maka tanah itu akan menjadi miliknya."


Namun Ustad Dede Barong menggaris-bawahi, dalam hal penggarapan tanah di gunung Burangrang (HPD Pusakamulya).

Tanah yang digarap warga tidak bisa menjadi hak milik meskipun ia seorang muslim.

Dikarenakan tanah tersebut dimiliki oleh negara serta pengelolaannya bersama dengan BUMN Perum Perhutani. (ezs)


_____________________________
Ustad Dede Barong


Ustad Dede Ahmad Mukhtar dari Legokbarong, atau biasa dipanggil Ustad Dede Barong adalah pimpinan Pondok Pesantren Al-Mukhtar yang berlamat di Kp. Legokbarong RT. 9/4 Desa Pusakamulya Kecamatan Kiarapedes Kabupaten Purwakarta.

Gemar belajar ilmu nahwu saat masih ngobong, namun akhirnya ganti arah haluan dan lebih mendalami ilmu fiqih setelah terjun di masyarakat, karena saat bersama masyarakat ternyata fiqih lebih dominan dibutuhkan menurutnya.