Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Petani penggarap, menunggu Pembahasan NKK dengan Perhutani KPH Bandung Utara

Proses vertek LMDH Giri Pusaka oleh Pokja PPS, dihadiri oleh perwakilan dari Perum Perhutani KPH Bandung Utara, tanggal 20 Oktober 2019. Di Aula Kantor Desa Pusakamulya, Kecamatan Kiarapedes.
PurwakartaOnline.com - Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Giri Pusaka menunggu Perhutani KPH Bandung Utara untuk pembahasan Naskah Kesepakatan Kerjasama (NKK). 

Setelah sebelumnya LMDH Giri Pusaka telah melengkapi berkas pengajuan SK Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK), bahkan telah melalui proses Verifikasi Teknis (Vertek) pada tanggal 20 Oktober 2018.

LMDH Giri Pusaka merupakan salah satu LMDH yang ada di Kabupaten Purwakarta. 

Namun lahan Hutan Pangkuan Desa (HPD) yang digarap oleh petaninya, yaitu Gunung Burangrang masuk ke wilayah kelola Perum Perhutani KPH Bandung Utara.

"Hoyong saènggal na kaluar SK (Kulin KK), pami ti petani mah da atos beres. Ulah lami-lami teuing", keluh Saepudin, salah satu petani penggarap.

Pengajuan kembali PS
Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial (Pokja PPS), menyayangkan terhambatnya langkah pengajuan Kulin KK di LMDH Giri Pusaka. 

Apalagi pihak Perum Perhutani KPH Bandung Utara meminta lagi persyaratan pengajuan, berupa fotokopi KTP dan KK petani.

"(Fotokopi) KK KTP deui, (Fotokopi) KTP KK deui. Iraha kaluar SK (Kulin KK) na?", ujar Dede, petani yang dimintai kembali foto KTP dan KK.

Menurut pihak Pokja PPS, persyaratan telah lengkap bahkan berkas pengajuan SK LMDH Giri Pusaka telah berada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). 

Berkas telah ada di Pokja PS
Jika pun Perum Perhutani KPH Bandung Utara membutuhkan berkas tersebut, bisa datang langsung di Sekretariat Pokja PPS  di Bandung.

"Kemarin sempat ada pertemuan di kantor (Perum Perhutani) KPH Bandung Utara, tapi bukan pembahasan NKK," terang Adi Paryono, Ketua LMDH Giri Pusaka tentang pertemuan pada tanggal 21 Pebruari 2019.

"Padahal langkah yang harus ditempuh saat ini tinggal pembahasan (NKK)," lanjut Adi Paryono.

Soni Purwanda, anggota Pokja PPS Jawa Barat membenarkan pernyataan Ketua LMDH Giri Pusaka. 

Pembahasan NKK
Bahwa langkah selanjutnya adalah pembahasan NKK antara LMDH Giri Pusaka dengan Perum Perhutani KPH Bandung Utara.

Adapun yang menjadi rujukan program Perhutanan Sosial yang dimaksud adalah adanya Peraturan Menteri KLHK nomor: P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016, Tentang Perhutanan Sosial. 

Kemudian Permen KLHK nomor: P.39/KLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017, Tentang Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perum Perhutani.

Sedangkan LMDH Giri Pusaka yang berada di wilayah yang berstatus hutan lindung di Bandung Utara, yang diajukan adalah SK Kulin KK dengan dasar P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016, Tentang Perhutanan Sosial.

Perhutanan Sosial Menguntungkan Rakyat
Sebagaimana program pemerintah tentang pertanahan, yakni Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) yang sangat menguntungkan rakyat.

Program Perhutanan Sosial pun sangat berarti bagi rakyat di 'pinggiran' dan di sekitar hutan, terutama bagi petani kecil yang tidak memiliki lahan.

Dengan adanya SK Kulin KK dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, petani penggarap akan lebih diakui dan dilindungi dalam menjalankan usahanya. 

Petani bisa mewariskan 'hak garap'-nya, jika petani yang bersangkutan meninggal sebelum kontrak kerjasama berakhir. 

Durasi kerjasama yang mencapai 35 tahun juga memiliki daya tarik tersendiri bagi Masyarakat di Desa Pusakamulya, terutama kaum petani. (bdr)