Petani penggarap, menunggu Pembahasan NKK dengan Perhutani KPH Bandung Utara
Proses vertek LMDH Giri Pusaka oleh Pokja PPS, dihadiri oleh perwakilan dari Perum Perhutani KPH Bandung Utara, tanggal 20 Oktober 2019. Di Aula Kantor Desa Pusakamulya, Kecamatan Kiarapedes. |
PurwakartaOnline.com -
Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Giri Pusaka menunggu Perhutani KPH Bandung
Utara untuk pembahasan Naskah Kesepakatan Kerjasama (NKK).
Setelah
sebelumnya LMDH Giri Pusaka telah melengkapi berkas pengajuan SK Pengakuan dan
Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK), bahkan telah melalui proses
Verifikasi Teknis (Vertek) pada tanggal 20 Oktober 2018.
LMDH Giri
Pusaka merupakan salah satu LMDH yang ada di Kabupaten Purwakarta.
Namun
lahan Hutan Pangkuan Desa (HPD) yang digarap oleh petaninya, yaitu Gunung
Burangrang masuk ke wilayah kelola Perum Perhutani KPH Bandung Utara.
"Hoyong
saènggal na kaluar SK (Kulin KK), pami ti petani mah da atos beres. Ulah
lami-lami teuing", keluh Saepudin, salah satu petani penggarap.
Pengajuan kembali PS
Kelompok
Kerja Percepatan Perhutanan Sosial (Pokja PPS), menyayangkan terhambatnya
langkah pengajuan Kulin KK di LMDH Giri Pusaka.
Apalagi
pihak Perum Perhutani KPH Bandung Utara meminta lagi persyaratan pengajuan,
berupa fotokopi KTP dan KK petani.
"(Fotokopi)
KK KTP deui, (Fotokopi) KTP KK deui. Iraha kaluar SK (Kulin KK) na?", ujar
Dede, petani yang dimintai kembali foto KTP dan KK.
Menurut
pihak Pokja PPS, persyaratan telah lengkap bahkan berkas pengajuan SK LMDH Giri
Pusaka telah berada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Berkas telah ada di Pokja PS
Jika pun
Perum Perhutani KPH Bandung Utara membutuhkan berkas tersebut, bisa datang
langsung di Sekretariat Pokja PPS di Bandung.
"Kemarin
sempat ada pertemuan di kantor (Perum Perhutani) KPH Bandung Utara, tapi bukan
pembahasan NKK," terang Adi Paryono, Ketua LMDH Giri Pusaka tentang
pertemuan pada tanggal 21 Pebruari 2019.
"Padahal
langkah yang harus ditempuh saat ini tinggal pembahasan (NKK)," lanjut Adi
Paryono.
Soni
Purwanda, anggota Pokja PPS Jawa Barat membenarkan pernyataan Ketua LMDH Giri
Pusaka.
Pembahasan NKK
Bahwa
langkah selanjutnya adalah pembahasan NKK antara LMDH Giri Pusaka dengan Perum
Perhutani KPH Bandung Utara.
Adapun
yang menjadi rujukan program Perhutanan Sosial yang dimaksud adalah adanya
Peraturan Menteri KLHK nomor: P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016, Tentang
Perhutanan Sosial.
Kemudian
Permen KLHK nomor: P.39/KLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017, Tentang Perhutanan Sosial di
Wilayah Kerja Perum Perhutani.
Sedangkan
LMDH Giri Pusaka yang berada di wilayah yang berstatus hutan lindung di Bandung
Utara, yang diajukan adalah SK Kulin KK dengan dasar
P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016, Tentang Perhutanan Sosial.
Perhutanan Sosial Menguntungkan Rakyat
Sebagaimana
program pemerintah tentang pertanahan, yakni Pendaftaran Tanah Sistematik
Lengkap (PTSL) yang sangat menguntungkan rakyat.
Program
Perhutanan Sosial pun sangat berarti bagi rakyat di 'pinggiran' dan di sekitar
hutan, terutama bagi petani kecil yang tidak memiliki lahan.
Dengan
adanya SK Kulin KK dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, petani
penggarap akan lebih diakui dan dilindungi dalam menjalankan usahanya.
Petani
bisa mewariskan 'hak garap'-nya, jika petani yang bersangkutan meninggal
sebelum kontrak kerjasama berakhir.
Durasi
kerjasama yang mencapai 35 tahun juga memiliki daya tarik tersendiri bagi
Masyarakat di Desa Pusakamulya, terutama kaum petani. (bdr)