Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Polres Subang Ungkap Kasus Besar: 659 Butir Obat Terlarang Disita, Dua Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

Polres Subang Ungkap Kasus Besar: 659 Butir Obat Terlarang Disita, Dua Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara
Polres Subang ungkap kasus narkoba
MangEnjang.com, Subang - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang, Polda Jabar, kembali menunjukkan kinerjanya dalam memberantas penyalahgunaan obat-obatan terlarang di wilayahnya. 

Kali ini, dua pelaku, BU alias Yono (30) dan RPT (30), berhasil diamankan setelah terungkap melakukan peredaran obat-obatan tanpa izin.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasatnarkoba AKP Heri Nurcahyo menjelaskan bahwa penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di Dusun Kebondanas, RT 004/001, Desa Kebondanas, Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang.

Kronologi Penangkapan

Pada Jumat, 21 Juni 2024 sekitar pukul 22.30 WIB, tim Satresnarkoba mendatangi alamat yang dilaporkan. 

"Benar saja, saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan berbagai barang bukti di TKP," ungkap Heri kepada wartawan, Senin (24/6/2024).

Barang Bukti yang Diamankan

Dari tersangka BU, polisi mengamankan barang bukti berupa:
  1. Sebuah kantong plastik warna hitam berisi 40 butir Tramadol HCI
  2. Sebuah toples warna putih berisi 606 butir Hexymer
  3. Satu pak plastik klip bening
  4. Satu unit handphone
Sementara dari tersangka RPT, ditemukan barang bukti berupa:
  1. Sebuah tas selempang warna abu hitam berisi plastik klip bening dengan 13 butir Hexymer
  2. Uang tunai sebesar Rp60.000
  3. Satu unit handphone

Tindakan Hukum dan Imbauan

AKP Heri Nurcahyo menegaskan bahwa total sediaan farmasi yang diamankan sebanyak 659 butir. 

"Selanjutnya, kedua pelaku berikut seluruh barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Subang untuk proses lebih lanjut sesuai UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," ujar Heri.

Kedua pelaku disangkakan pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan atau Pasal 436 ayat (2), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Heri juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi atau kecurigaan adanya praktik peredaran gelap maupun penyalahgunaan narkoba. 

"Kami selalu siap dan segera menindaklanjuti laporan dari masyarakat," tegasnya.

Keberhasilan Polres Subang dalam mengungkap kasus ini menunjukkan komitmen kuat mereka dalam memberantas peredaran gelap obat-obatan terlarang. 

Masyarakat diharapkan terus bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba.

Terus ikuti berita terbaru dan informasi terkini di MangEnjang.com untuk mengetahui perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini dan berita lainnya.***