Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Guru Gembul sebut PACARAN sebagai syariat Islam, bantah pendapat Ustad Abdul Somad yang mengharamkan!

Guru gembul,pacaran, syariat Islam,ustad Abdul Somad,UAS,

MANGENJANG.COM, Bandung - Guru Gembul sebut pacaran sebagai bagian dari Syariat Islam.

Dalam video YouTube (6 Desember 2022), Guru Gembul mengatakan dirinya tidak sependapat dengan Ustad Abdul Somad yang mengatakan bahwa pacaran itu haram.

Guru Gembul membeberkan alasannya kenapa pacaran ia anggap sebagai syariat Islam.

Dalam Islam ada yang disebut khitbah. Wanita yang sudah menerima lamaran tetapi belum melakukan akad nikah biasa juga disebut dengan tunangan.

Karena wanita yang sudah ditunangkan tidak bisa menerima lamaran dari pria lain, maka wanita tersebut harus ditandai.

Tanda tersebut biasanya dibubuhkan pada tangan atau kuku, dengan bahan berupa daun dari tanaman yang disebut 'pacar'.

tanaman-daun-pacar-air
Pacar Air. Foto: en.wikipedia.org
Kenapa yang ditandai adalah bagian tangan? Karena, kata Guru Gembul, wanita Islam menggunakan pakaian tertutup, hanya bagian tangan yang bisa kelihatan sehari-hari oleh orang lain.

Maka tanda yang terbuat dari tanaman pacar tersebut dipasang di bagian tangan.

Jadi pada intinya, wanita yang sudah ada 'pacar'-nya tidak bisa dikhitbah oleh pria lain.

'Ada pacarnya' adalah tanda sudah dikhitbah. Kemudian kebiasaan membubuhkan akhiran 'an', membuat istilah 'ada pacarnya' menjadi lebih simpel disebut 'pacaran'.

Atau dengan kalimat lain bisa dikatakan, wanita yang pacaran adalah wanita yang sudah di-khitbah.

Jadi kesimpulannya, menurut Guru Gembul, pacaran itu adalah bagian dari Syariat Islam.

Namun di sisi lain, Guru Gembul juga mengakui jika pada saat ini, istilah pacaran tersebut tidak berjalan sebagaimana yang ia gambarkan tadi.

Pacaran yang berlaku saat ini tidak melalui khitbah, tapi berjalan hanya diantara dua orang, pria dan wanita yang bersangkutan saja.

Padahal disebutkan, jika seorang wanita itu adalah milik walinya, sebelumnya ada yang menikahi.

Jadi Proses lamaran itu, bukan hanya kesepakatan antara pria langsung dengan wanita yang ia lamar, tetapi pria tersebut harus 'meminta' kepada wali dari wanita yang ingin ia nikahi.

Ditambah lagi perilaku menyimpang yang cukup mengkhawatirkan, banyak yang 'pacaran' itu melakukan tindakan yang diharamkan.

Namun Guru Gembul mengatakan bahwa ia tetap tidak sependapat dengan pengharaman pacaran oleh Ustad Abdul Somad.

Menurutnya, pacaran sebenarnya tidak haram, tetapi perilaku yang haram tetap haram baik dilabeli pacaran ataupun tidak.

Guru Gembul lebih fokus pada tindakan yang dilakukan oleh yang bersangkutan, tidak pada istilah atau 'kata' yang digunakan.

Karena menurut Guru Gembul, 'kata' bisa diganti, tetapi substansi tindakannya tetap yang dihukumi.

Guru Gembul lantas memberi contoh, riba pada bank misalnya haram (mungkin ada perbedaan pendapat para ahli), jika riba tersebut haram maka tidak akan menjadi halal dengan cara mengganti kata 'riba' dengan 'bagi hasil'.***