Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Pendapat 3 Ormas Islam Mengenai Rokok!

Petani Tembakau
PURWAKARTA ONLINE, Jakarta - Ada perbedaan pendapat mengenai rokok dan tembakau.

Lalu bagaimana dengan pendapat dari ormas Islam di Indonesia mengenai rokok dan temabakau ini?

Mari simak pendapat Muhammadiyah, MUI dan nahdlatul Ulama di bawah ini:

1. Muhammadiyah

Muhammadiyah merupakan salah satu organisasi masa Islam yang memiliki lembaga fatwa, Majelis Tarjih dan Tajdid.

Lembaga fatwa ini didirikan pada tahun 1927 M. Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah dalam fatwa nomor 6 tahun 2010 mengeluarkan fatwa tentang hukum merokok.

Dalam fatwanya tersebut, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah setelah melakukan pertimbangan menyebutkan bahwa hukum merokok adalah haram.

Oleh karena menurut mereka merokok termasuk kategori perbuatan melakukan khabais yang dilarang dalam al-Quran.

2. MUI

Majelis Ulama Indonesia dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia ke-III yang diselenggarakan di Padang pada tahun 2009 menyepakati adanya perbedaan pandangan mengenai hukum merokok, yaitu antara makruh dan haram (khilaf ma baina al-makruh wa al-haram).

Khilafiyah ini kemudian di-tafshil atau perincian hukum seperti berikut:

• Haram

Peserta Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III sepakat bahwa merokok hukumnya haram jika dilakukan:

  1. di tempat umum;
  2. oleh anak-anak; dan
  3. oleh wanita hamil

• Makruh

Dalam risalah keputusan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI tidak disebutkan rincian hukum makruhnya.

Sangat dimungkinkan hukum kemakruhan merokok adalah kondisi selain dari putusan haram di atas.

3. Nahdlatul Ulama

Berbeda dengan pandangan atau fatwa dari kedua organisasi masyarakat Islam di atas.

NU menyikapi hukum rokok dengan memberikan jawaban secara lebih terperinci (tafshili).

Perincian hukum merokok bagi Nahdlatul Ulama dilihat dari aspek illat atau alasan hukumnya.

Melalui Lembaga Bahtsul Masail, NU pada tahun 2011 telah melakukan kajian mendalam terhadap hukum merokok.

Keputusan dalam bahtsul masail tersebut menyatakan bahwa hukum merokok adalah mubah dan atau makruh.

Keputusan ini tidak menegasikan pendapat yang mengharamkan.

Hanya saja, Lembaga Bahtsul Masail PBNU ini melihat bahwa pandangan sebagian ulama sekarang yang cenderung mengharamkan merokok.

Oleh karena lebih bertendensi pada informasi (bukan bukti) mengenai hasil penelitian medis yang sangat detail dalam menemukan sekecil apa pun kemudaratan yang kemudian terkesan menjadi lebih besar.

Dari perbedaan pendapat ini bisa disimpulkan bahwa muara perbedaan pendapat diantara ketiga ormas Islam ini berdasarkan dari bagaimana menyikapi persoalan kemanfaatan dan kemudharatan.

Bagi Muhammadiyah dan MUI, keharaman rokok dilihat dari aspek kemudharatan yang ditimbulkan dari merokok.

Sementara bagi NU, sebagaimana dikemukakan di atas, bahwa selama ini dampak kemudharatan rokok hanya berdasarkan informasi yang tidak disertai dengan bukti yang kuat.***