Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Beli Saham Syariah 11: Kegiatan yang Bertentangan dengan Prinsip-Prinsip Syariah Di Pasar Modal

beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,
Beli saham syariah
Purwakarta Online – Berikut ini adalah kegiatan yang Bertentangan dengan Prinsip-Prinsip Syariah Di Pasar Modal:

1. Tadlis

Tadlis adalah tindakan menyembunyikan kecacatan objek akad yang dilakukan oleh penjual untuk mengelabui pembeli seolah-olah objek akad tersebut tidak cacat. 

Salah satu contoh tindakan yang tergolong tadlis yaitu:

? Misleading information (Informasi Menyesatkan), yaitu membuat pernyataan atau memberikan keterangan yang secara material tidak benar atau menyesatkan sehingga mempengaruhi harga Efek di Bursa Efek.

2. Taghrir

Taghrir adalah upaya mempengaruhi orang lain, baik dengan ucapan maupun tindakan yang mengandung kebohongan, agar terdorong untuk melakukan transaksi.

Contoh: Pre-arrange trade yaitu transaksi yang terjadi melalui pemasangan order beli dan jual pada rentang waktu yang hampir bersamaan yang terjadi karena adanya perjanjian pembeli dan penjual sebelumnya. 

Tujuannya untuk membentuk harga (naik, turun atau tetap) atau kepentingan lainnya baik di dalam maupun di luar bursa.

3. Tanajusy/najsy

Tanajusy/najsy adalah tindakan menawar barang dengan harga lebih tinggi oleh pihak yang tidak bermaksud membelinya, untuk menimbulkan kesan banyak pihak yang berminat membelinya.

Contoh: Creating fake demand/supply (Permintaan/Penawaran Palsu), yaitu adanya 1 (satu) atau lebih pihak tertentu melakukan pemasangan order beli/jual pada level harga terbaik, tetapi jika order beli/jual yang dipasang sudah mencapai best price maka order tersebut di-delete atau diamend (baik dalam jumlahnya dan/atau diturunkan level harganya) secara berulang kali. 

Tujuannya untuk memberi kesan kepada pasar seolah-olah terdapat demand/supply yang tinggi sehingga pasar terpengaruh untuk membeli/menjual.

4. Ihtikar

Ihtikar adalah membeli suatu barang yang sangat diperlukan masyarakat pada saat harga mahal dan menimbunnya dengan tujuan untuk menjualnya kembali pada saat harganya lebih mahal.

Contoh: Cornering, yaitu pola transaksi ini terjadi pada saham dengan kepemilikan publik yang sangat terbatas. 

Terdapat upaya dari pemegang saham mayoritas untuk menciptakan supply semu yang menyebabkan harga menurun pada pagi hari dan menyebabkan investor publik melakukan short selling

Short selling adalah tindakan spekulasi yang dilakukan untuk mendapatkan keuntungan karena memperkirakan harga efek akan turun dengan menjual efek yang belum dimilikinya. 

Kemudian ada upaya pembelian yang dilakukan pemegang saham mayoritas hingga menyebabkan harga meningkat pada sesi sore hari yang menyebabkan pelaku short sell mengalami gagal serah atau mengalami kerugian karena harus melakukan pembelian di harga yang lebih mahal.

5. Ghisysy

Ghisysy adalah salah satu bentuk tadlis yaitu penjual menjelaskan/memaparkan keunggulan/keistimewaan barang yang dijual serta menyembunyikan kecacatannya.

Contoh: Marking at the close (pembentukan harga penutupan), yaitu penempatan order jual atau beli yang dilakukan di akhir hari perdagangan yang bertujuan menciptakan harga penutupan sesuai dengan yang diinginkan, baik menyebabkan harga ditutup meningkat, menurun ataupun tetap dibandingkan harga penutupan sebelumnya.

6. Ghabn Fahisy 

Ghabn Fahisy adalah ghabn tingkat berat, seperti jual-beli atas barang dengan harga jauh di bawah harga pasar. 

Tindakan yang termasuk dalam kategori Ghabn Fahisy, antara lain: 

Insider Trading (Perdagangan Orang Dalam), yaitu kegiatan ilegal di lingkungan pasar finansial untuk mencari keuntungan yang biasanya dilakukan dengan cara memanfanfaatkan informasi internal, misalnya rencana-rencana atau keputusan-keputusan perusahaan yang belum dipublikasikan.

7. Bai’ al-ma’dum

Bai’ al-ma’dum adalah jual beli yang obyek (mabi’)-nya tidak ada pada saat akad, atau jual beli atas barang (efek) padahal penjual tidak memiliki barang (efek) yang dijualnya. Tindakan yang termasuk dalam kategori Bai Al–ma’dum, yaitu:

Short Selling (bai’ al-maksyuf/jual kosong), yaitu jual beli secara tunai atas barang (efek) yang bukan milik penjual dan penjual tidak diberi izin oleh pemilik untuk menjualkan, atau jual beli secara tunai atas barang (efek) padahal penjual tidak memiliki barang (efek) yang dijualnya, yaitu suatu cara yang digunakan dalam penjualan saham yang belum dimiliki dengan harga tinggi dengan harapan akan membeli kembali pada saat harga turun.

8. Tindakan yang termasuk dalam kategori riba

Tindakan yang termasuk dalam kategori riba antara lain Margin Trading (Transaksi dengan Pembiayaan), yaitu melakukan transaksi atas Efek dengan fasilitas pinjaman berbasis bunga (riba) atas kewajiban penyelesaian pembelian Efek.20. (*)

Sumber
Ahmad Faqih. 2018. Praktik Jual Beli Saham Syari’ah Perspektif Hukum Islam. IQTISAD. Https://media.neliti.com/media/publications/258936-praktik-jual-beli-saham-syariah-perspekt-89609864.pdf, diakses pada tanggal 18 Pebruari 2022.

Referensi
  • Anshori, Abdul Ghofur, Penerapan Prinsip Syariah; Dalam Lembaga Keuangan Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008.
  • Departemen Agama Republik Indonesia, Al-Qur’an Dan terjemahnya, Semarang: Asy-Syifa?, 1992.
  • Djuwaini, Dimyauddin, Pengantar Fiqih Muamalah Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008.
  • DSN MUI, Fatwa, No. 40/DSN-MUI/X/2002 Tentang Pasar Modal dan Penerapan Prinsip Syariah Di Bidang Pasar Modal
  • Halim, Abdul, Politik Hukum Islam Di Indonesia, Ciputat:Ciputat Press, 2005.
  • Ibrahim, Ida Musdafia, e-Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam; Mekanisme dan Akad Transaksi Saham di Pasar Modal Syariah, Jakarta:STIE YAI 2013.
  • Manan, Abdul, Hukum Ekonomi Syariah Dalam Perspektif Kewenangan Peradilan Agama, Jakarta: Kencana, 2011
  • Soemitra, Andri, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta: Kencana, 2009.
  • Susyanti, Jeni, Pengelolaan Lembaga Keuangan Syariah, Malang: Empat Dua, 2016.
  • Umam, Khaerul, Pasar Modal Syariah & Praktik Pasar Modal Syariah, Bandung: Pustaka Setia, 2013.