Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Perusahaan Reasuransi 6: Akibat Hukum Putusan Pailit Terhadap Klaim Kerugian Yang Tercantum Dalam Polis Asuransi

apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,
Apa itu reasuransi
Purwakarta Online - Pemberesan mengenai harta pailit, merupakan tugas utama kurator sebagai pihak yang berwenang melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit, sebagaimana telah diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Menurut Jerry Hoff, tujuan kepailitan adalah untuk membayar hak para kreditor yang seharusnya mereka peroleh sesuai dengan tingkat urutan tuntutan mereka. Oleh karenanya, kurator harus bertindak untuk kepentingan yang terbaik bagi kreditor, tetapi kurator juga harus memperhatikan kepentingan debitor pailit.

Kurator dalam menjalankan peranannya, harus dapat mengelola dan mengurus seluruh harta pailit sehingga nilai harta pailit tesebut dapat dimaksimalkan untuk memenuhi seluruh kewajiban debitor pailit terhadap para kreditornya.

Dalam rangka memaksimalkan harta pailit milik debitor, maka kurator berwenang untuk membatalkan perbuatan-perbuatan hukum berupa segala hak perdata untuk menguasai dan mengurus harta kekayaan yang telah dimasukkan ke dalam harta pailit dan dilaksanakan oleh debitor pailit sebelum terjadinya kepailitan yang dianggap kurator merugikan kepentingan para kreditor.

Kurator memulai pemberesan harta pailit setelah harta pailit dalam keadaan tidak mampu membayar dan usaha debitor dihentikan. Kurator memutuskan cara pemberesan harta pailit dengan memperhatikan nilai terbaik pada waktu pemberesan.

Pemberesan dapat dilakukan sebagai satu atau lebih kesatuan usaha (going concern) atau atas masing- masing harta pailit, dan kurator melakukan pemberesan dengan penjualan di muka umum atau apabila dibawah tangan maka harus mendapat persetujuan dari Hakim Pengawas.

Berkaitan dengan tugas kurator dalam memaksimalkan nilai harta pailit, maka terdapat 2 (dua) kemungkinan yang dapat ditempuh oleh kurator untuk menjadikan harta pailit tetap dalam kondisi “going concern”. Untuk mempertahankan “going concern value” dari harta pailit, yaitu :

1. Penjualan harta Pailit

Penjualan harta pailit ini dilakukan apabila kurator berpendapat bahwa biaya yang diperlukan untuk meneruskan usaha debitor pailit akan lebih besar daripada keuntungan yang mungkin didapat, dan penjualan ini harus dengan nilai yang paling tinggi

2. Melanjutkan Usaha Debitor Pailit

Tindakan ini dilakukan oleh kurator apabila terdapat kemungkinan untuk meningkatkan nilai harta pailit. Untuk melanjutkan usaha debitor pailit maka harus dilakukan berdasarkan persetujuan panitia kreditor, atau apabila dalam putusan pernyataan pailit tidak diangkat panitia kreditor, maka hal ini dilakukan berdasarkan keputusan Hakim Pengawas.

Untuk melanjutkan usaha debitor pailit, maka kurator juga harus mempertimbangkan untuk melanjutkan keseluruhan atau sebagian usaha debitor pailit untuk jangka waktu tertentu dan menunjuk seseorang atau beberapa orang untuk melaksanakan usaha debitor pailit tersebut.



Sumber
Sejahterawan Budianto, Muhammad Khoidin, Iswi Hariyani. 2013. Kedudukan Perusahaan Reasuransi Sebagai Kreditur Preferen Terhadap Perusahaan Asuransi Yang Di Nyatakan Pailit. Perdata Ekonomi, Fakultas Hukum, Universitas Jember (UNEJ). https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/58958, diakses pada tanggal 10 Pebruari 2022.