Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Perusahaan Reasuransi 8: Apa itu Reasuransi?

apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,
Apa itu Reasuransi?
Purwakarta Online – Reasuransi dapat diadakan untuk jumlah penuh atau untuk sebagian. Apabila diadakan untuk jumlah penuh, reasuransi hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali. Akan tetapi, jika diadakan untuk sebagian, reasuransi dapat dilakukan lagi untuk jumlah sisanya.

Dengan cara demikian, penanggung melakukan penyebaran risiko (risk distribution) kepada beberapa penanggung ulang, sehingga dia merasa sangat aman terhadap tanggung jawabnya. Selain itu, penanggung mengatur penyebaran risiko tersebut kepada beberapa penanggung ulang, sebagai upaya pengembangan reasuransi.

Reasuransi memberikan manfaat yang sangat berharga kepada tertanggung dan penanggung. Bagi tertanggung, reasuransi merupakan jaminan terhadap kepentingan atas benda asuransi bahwa tertanggung tidak akan dirugikan oleh ketidakmampuan penanggung membayar klaim.

Bagi penanggung, reasuransi memberikan manfaat bahwa penanggung tidak akan kehilangan nama baik karena ketidakmampuan membayar kerugian kepada tertanggung, sebab ada penanggung ulang yang akan mengatasinya. Reasuransi memberikan kepastian kepada tertanggung mengenai kemampuan penanggung membayar klaim.

Reasuransi bertujuan untuk memungkinkan penanggung membayar klaim kepada tertanggung dalam hal terjadi evenemen yang menimbulkan kerugian, sedangkan penanggung khawatir jika dia tidak mampu membayar klaim tersebut. Oleh karena itulah, dia mengasuransikan ulang apa yang telah menjadi tanggungannya.

Akan tetapi, reasuransi itu terbatas hanya 1 (satu) kali, sehingga tidak bertentangan dengan asas keseimbangan. Jadi, reasuransi itu sebenarnya untuk meringankan beban penanggung.

Perjanjian reasuransi memiliki ketentuan, pihak penanggung dapat mengasuransikan kepentinganya (tanggung jawabnya) itu untuk sebagian atau seluruhnya.

Dengan mengadakan reasuransi itu, kedudukan penanggung bertambah kuat karena ada pihak lain, yaitu penanggung ulang (reinsurer) yang mendukung penanggung bahwa kerugian tertanggung pasti dapat dibayar jika terjadi evenemen yang menimbulkan kerugian.

Biasanya jumlah asuransi yang didukung oleh reasuransi selalu dalam jumlah besar yang jika ditutup oleh penanggung sebagian atau seluruhnya dialihkan kepada penanggung ulang. Jadi, kedudukan penanggung adalah sebagian penyebab risiko kepada penanggung ulang.

Akibat Hukum Dari Actio Pauliana dalam Kepailitan Pasal 41 Undang-Undang Kepailitan dengan tegas menyatakan bahwa perbuatan tersebut dapat dimintakan batal, dalam hal ini tentunya oleh pihak Kurator dari si Debitor Pailit.

Jika Debitur menjual suatu barang secara yang dapat dikenakan actio pauliana, jual beli tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Niaga atas permohonan Kreditor dan karenanya barang tersebut harus dikembalikan kepada si Debitor Pailit.

Jika barang tersebut karena sesuatu dan lain hal tidak dapat dikembalikan lagi, menurut Pasal 49 Ayat (2) Undang-Undang Kepailitan pihak pembeli wajib memberikan ganti rugi kepada Kurator. (*)

Sumber
Sejahterawan Budianto, Muhammad Khoidin, Iswi Hariyani. 2013. Kedudukan Perusahaan Reasuransi Sebagai Kreditur Preferen Terhadap Perusahaan Asuransi Yang Di Nyatakan Pailit. Perdata Ekonomi, Fakultas Hukum, Universitas Jember (UNEJ). https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/58958, diakses pada tanggal 10 Pebruari 2022.