Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Perusahaan Reasuransi 4

apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,
Apa itu reasuransi

Purwakarta Online - Secara formal perjanjian asuransi hanya melibatkan dua pihak saja yaitu perusahaan asuransi sebagai penanggung dan perusahan reasuransi sebagai penanggung ulang.

Akan tetapi, mengingat kepentingan tertanggung serta kedudukannya dalam perjanjian reasuransi, maka tertanggung dapat terlibat dalam perjanjian reasuransi tersebut.

Konsep keterlibatan pihak tertanggung di dalam perjanjian reasuransi dapat di jabarkan sebagai berikut:

1. Penerapan pasal 1317 KUHPerdata

Pasal 1317 KUHPerdata mengandung suatu ketentuan sebagai pengecualian terhadap ketentuan umum bahwa perjanjian hanya berlaku bagi para pihak yang membuatnya.

Penerapan ketentuan pasal 1317 KUHPerdata dapat dilaksanakan sempurna apabila dipenuhi syarat sebagai berikut ini yaitu:
  •  Adanya suatu penetapan janji yang di buat oleh seseorang untuk dirinya sendiri
  • Adanya suatu pemberian janji yang di berikan kepada orang lain

2. Konsep hubungan mata rantai

Suatu perjanjian lain hanya dapat terjadi apabila sudah di lakukan suatu perjanjian sebelumnya. Jadi perjanjian pertama merupakan alasan di adakannya perjanjian kedua.

Dalam konteks ini, perjanjian asuransi merupakan dasar di adakannya perjanjian reasuransi. Sehingga dapat di simpulkan bahwa perjanjian reasuransi muncul karena adanya perjanjian asuransi.

Konsep ini dapat di gunakan untuk menjawab dasar hukum perjanjian reasuransi. Akan tetapi konsep ini tidak relevan untuk menjawab seberapa jauh tertanggung dapat memasuki atau mempengaruhi perjanjian reasuransi itu sendiri.

Jadi kedua perjanjian tersebut masing-masing tetap merupakan suatu perjanjian dengan ciri, isi dan para pihak yang berbeda.

3. Dasar hukum kedudukkan tertanggung sesuai dengan asuransi atas tanggung jawab hukum.

Asuransi terhadap tangung jawab menurut hukum memiliki pengertian bahwa penanggung pertama melaksanakan perjanjian reasuransi selayaknya seseorang atau sebuah lembaga yang secara hukum harus bertanggung jawab atas akibat yang timbul dari perbuatan hukum tertentu, lalu kemudian mengasuransikan tanggung jawab tersebut.

Secara umum dapat di katakan bahwa hubungan antara asuransi dan reasuransi merupakan suatu hubungan kerja sama yang sulit bergantung satu sama lain dan keterlibatan yang dilakukan oleh para pihak atas dasar timbal balik. Hubungan hukum tersebut terjadi dalam berbagai macam bentuk perjanjian reasuransi.

Jadi secara teknis peran reasuransi terhadap kegiatan asuransi adalah melindunggi penanggung pertama (ceding company) terhadap insolvensy (ketidakmampuan melakukan pembayaran) yang dapat menjamin stabilitas usaha asuransi pada umumnya.

Tujuan reasuransi semata-mata bersifat teknis yang dapat meletakkan perusahaan pada posisi yang aman dalam hal pertanggungjawaban kepada tertanggung, karena perihal mengenai konsekuensi material pasti terjamin oleh reasuransi.

Oleh karena itu kemampuan untuk membayar pasti dapat di jaga oleh perusahaan asuransi yang bersangkutan demi kepentingan para nasabah yang telah mempercayakan risikonya kepada perusahaan asuransi.

Perusahaan asuransi sebagai penanggung pertama merupakan sebuah perusahaan yang dengan sengaja menyediakan diri untuk mengambil alih atau menerima resiko pihak lain (tertanggung) melalui perjanjian asuransi. Keadaan ini mengakibatkan posisi perusahaan asuransi sebagai penanggung pertama berada dalam posisi yang cukup serius.

Di satu sisi, perusahaan asuransi menanggung beban sendiri karena kegiatannya menjalankan jasa asuransi, kemudian di sisi lain perusahaan asuransi juga memiliki tanggung jawab terhadap kewajiban kewajibannya yang harus di penuhi terhadap pihak pihak tertanggung dalam menjalankan perjanjian asuransi.

Perusahaan asuransi sebagai penanggung pertama juga memiliki masalah yang sama dengan pihak tertanggung, yaitu resiko terhadap konsekuensi keuangan tertentu karena terjadinya suatu peristiwa yang belum pasti terjadi.

Konsekuensi keuangan yang timbul tersebut belum tentu dapat di atasi dan di pikul sendiri. Oleh karena itu, penyebaran dan peralihan resiko merupakan salah satu upaya untuk mengatasi konsekuensi tersebut.

Pada umumnya, penanggung menempuh salah satu upaya yang efektif untuk mengatasi kesulitan kesulitan tersebut dengan cara melakukan perjanjian reasuransi dengan pihak penanggung ulang karena reasuransi dapat melaksanakan fungsi mengalihkan dan menyebarkan resiko.

Adanya peranan reasuransi yang mempunyai jangkauan luas tersebut memungkinkan perusahaan asuransi makin mengembangkan fungsinya sebagai mana seharusnya sesuai dengan posisinya sebagai penanggung pertama.

Perusahaan asuransi dapat menutup perjanjian asuransi yang bervariasi dan mencakup jenis asuransi yang luas. Dengan demikian tujuan perusahaan dapat dicapai pada batas maksimum yang mungkin dapat dicapai dengan aman.

Jadi secara luas tujuan reasuransi adalah tidak lain untuk menyebarkan resiko, dengan kata lain untuk membagikan tanggung jawab penanggung pertama terhadap penanggung ulang.



Sumber
Sejahterawan Budianto, Muhammad Khoidin, Iswi Hariyani. 2013. Kedudukan Perusahaan Reasuransi Sebagai Kreditur Preferen Terhadap Perusahaan Asuransi Yang Di Nyatakan Pailit. Perdata Ekonomi, Fakultas Hukum, Universitas Jember (UNEJ). https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/58958, diakses pada tanggal 10 Pebruari 2022.