Tirta Pusaka, bertekad layani air bersih setiap rumah di Desa Pusakamulya
Purwakarta Online - Kelompok Pengelola Sarana Prasarana Air Minum dan Sanitasi ‘Tirta Pusaka’ di Desa Pusakamulya, Kecamatan Kiarapedes Kabupaten Purwakarta. Layani kebutuhan air bersih dari 360 rumah di Desa Pusakamulya.
Dari sejarahnya, kelompok ini berdiri sejak tanggal 26 Juni tahun 2015, SK terbaru : 141.1/014/kepdes/XI/2018. Kelompok ini bertanggung jawab untuk menyediakan air bersih yang dibutuhkan oleh masyarakat di Desa Pusakamulya. Dengan jumlah tenaga 5 orang saat ini KP SPAMS Tirta Pusaka berusaha terus meningkatkan pelayanan air bersih.
Saat pembentukan KP SPMAS memiliki 20 SR (Sambungan Rumah) tanpa WM (Water Meter), kemudian pada thaun 2020 lalu, KP SPAMS Tirtapusaka telah memiliki 337 SR. Tahun 2021 ini telah berkembang menjadi 360 SR dan masih akan terus ditambah.
KP SPAMS Tirtapusaka memiliki target 100% akses Air Minum Bersih untuk penduduk Desa Pusakamulya. Saat ini baru tercapai sekitar 40%. KP SPAMS Tirtapusaka saat ini diketuai oleh Dede Warsid, dengan dibantu oleh 4 personil lainnya, yaitu Yayan, Ocid, Yosep dan Maman.
Harga air sebesar Rp 1200 per kubik yang dibayar pengguna, sesuai dengan jumlah pemakaian yang bisa dilihat di Water Mater (WM) masing-masing.
Program di Tahun 2021 sebagai instrument pelaksanaan dua agenda nasional untuk meningkatkan cakupan penduduk terhadap pelayanan air minum yang layak yaitu Air Bersih untuk Rakyat.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah warga masyarakat kurang terlayani termasuk masyarakat berpendapatan rendah di wilayah perdesaan dan peri-urban yang dapat mengakses pelayanan air minum, meningkatkan penerapan nilai dan perilaku hidup bersih dan sehat dalam rangka pencapaian target MDGs (sektor air minum) melalui pengarusutamaan dan perluasan pendekatan pembangunan berbasis masyarakat.
Desa Pusakamulya kecamatan Kiarapedes merupakan salah satu Desa di kabupaten Purwakarta yang mempunyai akses air minum (SAM) Letak Desa Pusakamulya yang terlalu jauh dengan ibukota kabupaten (sekitar 28 km) sangat ironis dengan kondisi akses air minum yang rendah.
Padahal potensi sumber air berupa sumber air baku di miliki oleh Desa ini. Namun sampai saat ini Desa belum mempunyai sarana penyediaan air minum (SPAM) yang ideal sehingga memerlukan kegiatan Perluasan SPAM.
Dengan kalimat lain dapat dikatakan KKM adalah Kelompok pimpinan kolektif dari suatu himpunan masyarakat warga di tingkat kelurahan/Desa dengan peran utama sebagai dewan pengambilan keputusan yang dalam proses pengambilan keputusan dilakukan secara partisipatif.
KKM disamping sebagai dewan pengambilan keputusan juga untuk menggalang potensi dan sumber daya, baik yang dimiliki masyarakat maupun yang bersumber dari luar (channeling), dalam upaya menanggulangi berbagai persoalan pembangunan di wilayah Desa/kelurahan.
KKM juga merupakan jembatan penghubung aspirasi warga ke pemerintahan Desa/kelurahan memperjuangkan kebutuhan warga di tingkat Desa/kelurahan dalam musrenbangdes/kelurahan.
Pelaksanaan dan pengelolaan kegiatan Air Minum sub system kegiatan system pengelolaan air minum dilaksanakan oleh KKM harus dilakukan secara partisipatif, transparan, dan akuntabel.
Dana program AIR MINUM adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja Negara pada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional, diantaranya penanggulangan stunting dan penanggulangan kemiskinan.
Bersama-sama dengan masyarakat penerima manfaat, KPSPAM juga bertanggungjawab untuk mengembangkan tata kelola atau aturan untuk pemanfaatan, pengelolaan termasuk menetapkan iuran yang menjamin keberlanjutan layanan, pengembangan pelayanan, dan kegiatan pelestarian sumber daya air dan lingkungan.
Selain itu, Badan Pengelola juga berperan untuk mengorganisir kegiatan peningkatan praktek hidup bersih dan sehat di masyarakat dan sekolah.
Susunan organisasi Badan Pengelola dibuat sesederhana mungkin dengan mempertimbangkan:
Semakin rumit teknologi yang dipakai serta semakin banyak jumlah penduduk yang harus mendapat pelayanan/manfaat maka susunan organisasi (terutama dari jumlah pengurus) akan semakin besar, dan demikian sebaliknya. Struktur organisasi Badan Pengelola minimal harus memiliki susunan sebagai berikut:
Badan pengelola Sarana (pada tingkat Desa maupun tingkat pemakai sarana) akan dibentuk melalui rembug Desa dengan pertimbangan status gender, klasifikasi kaya, sedang dan miskin untuk tujuan :
Personil Badan Pengelola direncanakan dari Satlak Air Minum (yang bersedia secara lisan dan tulisan) dan akan mengangkat personil baru (jika dianggap perlu) dari warga masyarakat yang memiliki kemampuan dan kemauan dinbidang pengembangan dan pemberdayaan masyarakat. (*)
* Dari berbagai sumber
Saat pembentukan KP SPMAS memiliki 20 SR (Sambungan Rumah) tanpa WM (Water Meter), kemudian pada thaun 2020 lalu, KP SPAMS Tirtapusaka telah memiliki 337 SR. Tahun 2021 ini telah berkembang menjadi 360 SR dan masih akan terus ditambah.
KP SPAMS Tirtapusaka memiliki target 100% akses Air Minum Bersih untuk penduduk Desa Pusakamulya. Saat ini baru tercapai sekitar 40%. KP SPAMS Tirtapusaka saat ini diketuai oleh Dede Warsid, dengan dibantu oleh 4 personil lainnya, yaitu Yayan, Ocid, Yosep dan Maman.
Harga air sebesar Rp 1200 per kubik yang dibayar pengguna, sesuai dengan jumlah pemakaian yang bisa dilihat di Water Mater (WM) masing-masing.
Kebutuhan air bersih
Air sebagai kebutuhan utama kehidupan, seharusnya dapat terpenuhi secara kuantitas, kualitas, terjangkau, dan kontinu Namun masih banyak masyarakat Indonesia yang belum mendapatkan air bersih yang layak, terutama masyarakat berpenghasilan rendah di perDesaan dan pinggiran kota.Program di Tahun 2021 sebagai instrument pelaksanaan dua agenda nasional untuk meningkatkan cakupan penduduk terhadap pelayanan air minum yang layak yaitu Air Bersih untuk Rakyat.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah warga masyarakat kurang terlayani termasuk masyarakat berpendapatan rendah di wilayah perdesaan dan peri-urban yang dapat mengakses pelayanan air minum, meningkatkan penerapan nilai dan perilaku hidup bersih dan sehat dalam rangka pencapaian target MDGs (sektor air minum) melalui pengarusutamaan dan perluasan pendekatan pembangunan berbasis masyarakat.
Desa Pusakamulya kecamatan Kiarapedes merupakan salah satu Desa di kabupaten Purwakarta yang mempunyai akses air minum (SAM) Letak Desa Pusakamulya yang terlalu jauh dengan ibukota kabupaten (sekitar 28 km) sangat ironis dengan kondisi akses air minum yang rendah.
Padahal potensi sumber air berupa sumber air baku di miliki oleh Desa ini. Namun sampai saat ini Desa belum mempunyai sarana penyediaan air minum (SPAM) yang ideal sehingga memerlukan kegiatan Perluasan SPAM.
Kelompok Keswadayaan Masyarakat
KKM adalah singkatan dari Kelompok Keswadayaan Masyarakat yang merupakan nama “jenerik” atau istilah untuk suatu Kelompok masyarakat dengan kedudukan sebagai pimpinan kolektif dari suatu himpunan masyarakat warga di tingkat Kelurahan/ Desa.Dengan kalimat lain dapat dikatakan KKM adalah Kelompok pimpinan kolektif dari suatu himpunan masyarakat warga di tingkat kelurahan/Desa dengan peran utama sebagai dewan pengambilan keputusan yang dalam proses pengambilan keputusan dilakukan secara partisipatif.
KKM disamping sebagai dewan pengambilan keputusan juga untuk menggalang potensi dan sumber daya, baik yang dimiliki masyarakat maupun yang bersumber dari luar (channeling), dalam upaya menanggulangi berbagai persoalan pembangunan di wilayah Desa/kelurahan.
KKM juga merupakan jembatan penghubung aspirasi warga ke pemerintahan Desa/kelurahan memperjuangkan kebutuhan warga di tingkat Desa/kelurahan dalam musrenbangdes/kelurahan.
Pelaksanaan dan pengelolaan kegiatan Air Minum sub system kegiatan system pengelolaan air minum dilaksanakan oleh KKM harus dilakukan secara partisipatif, transparan, dan akuntabel.
Dana program AIR MINUM adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja Negara pada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional, diantaranya penanggulangan stunting dan penanggulangan kemiskinan.
A. Tugas KKM
- Merumuskan dan menetapkan kebijakan serta aturan main (termasuk sanksi) secara demokratis dan partisipatif mengenai hal-hal yang bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat warga kelurahan/Desa setempat termasuk penggunaan Dana Program AIR MINUM.
- Mengorganisasi masyarakat untuk bersama-sama merumuskan visi, misi, rencana strategis, dan rencana program peningkatan kesejahteraan masyarakat tahunan.
- Memonitor, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan keputusan-keputusan yang telah diambil KKM termasuk penggunaan dana bantuan program pemberdayaan yang diterima.
- Mendorong berlangsungnya proses pembangunan partisipatif sejak tahap penggalian ide dan aspirasi, pemetaan swadaya atau penilaian kebutuhan, perencanaan, pengambilan keputusan, pelaksanaan, pemeliharaan hingga monitoring dan evaluasi.
- Mengkoordinir pengelolaan program-program yang diterima masyarakat, dan pelaksanaan program yang dilakukan oleh Satuan Pelaksana (Satlak) program di Sekretariat KKM.
- Memonitor, mengawasi dan memberi masukan untuk berbagai kebijakan maupun program pemerintah lokal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat miskin maupun pembangunan di kelurahan/Desa nya.
- Menjamin dan mendorong peran serta berbagai unsur masyarakat, khususnya masyarakat miskin dan kaum perempuan di wilayahnya, melalui proses serta hasilkeputusan yang adil dan demokratis
- Membangun tranparansi kepada masyarakat khususnya dan pihak luar pada umumnya, melalui berbagai media seperti papan pengumuman, sirkulasi laporan kegiatan dan keuangan bulanan/triwulanan serta rapat-rapat terbuka, dsb.
- Membangun akuntabilitas kepada masyarakat dengan mengauditkan diri melalui audito independen serta menyebarluaskan hasil auditnya kepada seluruh lapisan masyarakat,
- Melaksanakan Rembug Warga Tahunan dengan dihadiri masyarakat luas dan memberikan pertanggungjawaban atas segala keputusan dan kebijakan yang diambil KKM kepada masyarakat.
- Membuka akses dan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk melakukan kontrol terhadap kebijakan, keputusan, kegiatan dan keuangan yang di bawah Kendali KKM.
- Memfasilitasi aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam perumusan kebutuhan dan usulan program penanggulangan kemiskinan dan pembangunan wilayah kelurahan/Desa setempat, untuk dapat dikomunikasikan, dikoordinasikan dan diintegrasikan dengan program serta kebijakan pemerintah kelurahan/Desa, kecamatan dan kabupaten/kota.
- Mengawal penerapan nilai-nilai hakiki, dalam setiap keputusan maupun pelaksanaan kegiatan pembangunan AIR MINUM serta pembangunan lainnya di kelurahan/Desa masing-masing.
- Menghidupkan serta menumbuhkembangkan kembali nilai-nilai luhur dalam kehidupan bermasyarakat, pada setiap tahapan dan proses pengambilan keputusan serta pelaksanaan kegiatan pembangunan kelurahan/Desa dengan bertumpu pada kondisi budaya masyarakat setempat (kearifan lokal).
B. Fungsi KKM
- Penggerak dan penumbuhan kembali nilai-nilai kemanusiaan, nilai-nilai kemasyarakatan dan nilai-nilai demokrasi dalam kehidupan nyata masyarakat setempat
- Penggerak proses pengembangan aturan (kode etik, kode tata laku, dsb)
- Penggerak proses pengambilan keputusan yang adil dan demokratis
- Pengendalian dan kontrol sosial terhadap proses pembangunan
- Pembangkit dan mediasi aspirasi dan partisipasi masyarakat
- Wadah informasi dan komunikasi bagi warga masyarakat kelurahan/Desa setempat
- Penggerak advokasi integrasi kebutuhan dan program masyarakat dengan kebijakan dan program pemerintah setempat.
- Mitra kerja pemerintah kelurahan/Desa setempat dalam upaya penanggulangan kemiskinan, peningkatan kesejahteraan, dan peningkatan kapasitas masyarakat.
2.2. ORGANISASI KPSPAMS
Fungsi dan tugas utama KPSPAM adalah untuk mengoperasikan dan memelihara sarana air minum yang terbangun sehingga memberikan pelayanan yang berkelanjutan pada masyarakat penerima manfaat.Bersama-sama dengan masyarakat penerima manfaat, KPSPAM juga bertanggungjawab untuk mengembangkan tata kelola atau aturan untuk pemanfaatan, pengelolaan termasuk menetapkan iuran yang menjamin keberlanjutan layanan, pengembangan pelayanan, dan kegiatan pelestarian sumber daya air dan lingkungan.
Selain itu, Badan Pengelola juga berperan untuk mengorganisir kegiatan peningkatan praktek hidup bersih dan sehat di masyarakat dan sekolah.
Susunan organisasi Badan Pengelola dibuat sesederhana mungkin dengan mempertimbangkan:
- Tingkat kerumitan teknologi (tipe dan jenis) prasarana dan sarana terbangun.
- Jumlah penduduk yang harus mendapat pelayanan/manfaat.
Semakin rumit teknologi yang dipakai serta semakin banyak jumlah penduduk yang harus mendapat pelayanan/manfaat maka susunan organisasi (terutama dari jumlah pengurus) akan semakin besar, dan demikian sebaliknya. Struktur organisasi Badan Pengelola minimal harus memiliki susunan sebagai berikut:
- Ketua (1 orang)
- Sekretaris (1 orang)
- Bendahara (1 orang)
- Tenaga Teknis (2 orang)
- Tenaga Administrasi (1 orang)
Badan pengelola Sarana (pada tingkat Desa maupun tingkat pemakai sarana) akan dibentuk melalui rembug Desa dengan pertimbangan status gender, klasifikasi kaya, sedang dan miskin untuk tujuan :
- Menjamin keberlanjutan pelayanan air Minum dan penyehatan lingkungan pada masyarakat,
- Terjadinya pemerataan dan meningkatnya mutu pelayanan air Minum kepada masyarakat secara lebih meluas,
- Masyarakat mampu mengelola dan memanfaatkan sarana Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (AB-PL) secara efektif dan efisien (tepat guna dan berhasil guna),
- Meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana AB-PL yang telah dibangun,
- Sebagai wahana partisipasi dan tanggung jawab masyarakat dalam mengelola dan memanfaatkan AB-PL.
Personil Badan Pengelola direncanakan dari Satlak Air Minum (yang bersedia secara lisan dan tulisan) dan akan mengangkat personil baru (jika dianggap perlu) dari warga masyarakat yang memiliki kemampuan dan kemauan dinbidang pengembangan dan pemberdayaan masyarakat. (*)
* Dari berbagai sumber