Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Asuransi yang melindungi bisnis dan proyek anda dari risiko kerugian

asuransi-kerugian-bisnis-usaha
Asuransi Kerugian

Purwakarta Online - Tak ada yang abadi, begitu penggalan lirik lagu band legenda Peterpan, berulang-ulang dilantunkan dalam lagunya. Hal ini berlaku sama seperti usaha, atau bisnis. Hari ini meraup untung besar, esoknya mungkin terjerembab kerugian.

Tahun 2014 lalu, bisnis Cipaganti Group terpuruk, bahkan hampir dinyatakan bangkrut. Kisah sukses pendiri Cipaganti Group yang selalu menjadi pembicaraan di setiap seminar pun harus berakhir pahit.

Perusahaan ini mencoba peruntungan di bisnis batu bara, persis saat harga komoditinya terjun bebas. Akibatnya, utang ke nasabah koperasi Cipaganti tak terbayar dan bosnya masuk penjara.

Belajar dari pengalaman itu, maka sebagai pengusaha usaha kecil menengah (UKM), pelaku bisnis perlu memikirkan cara melindungi usaha dan aset bisnis. Karena pada praktiknya, berbisnis tidak selalu berbuah manis.

Ada saja kejadian yang tidak kita inginkan yang memengaruhi usaha dan membuatnya rugi. Misalnya kebakaran, bencana, kecurian, atau barang hilang saat dalam pengiriman. Di sinilah pelaku bisnis harus menengok asuransi kerugian sebagai alternatif untuk mengatasi kerugian.

Asuransi kerugian, atau kita menyebutnya asuransi umum adalah jenis perlindungan yang memberikan jasa-jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa tidak pasti.

Dengan asuransi kerugian, pelaku bisnis akan diberikan uang kompensasi yang akan menutupi kerugian finansial jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan pada usaha. Sebagai seorang pengusaha, ini tentunya akan memberikan rasa aman dalam berbisnis.

Nah, bukankah menjalankan usaha minim risiko selalu menjadi hal yang diidamkan oleh setiap pengusaha?

Jenis-jenis Asuransi Kerugian


Ada berbagai jenis asuransi yang termasuk dalam asuransi kerugian, yaitu:

1. Asuransi harta benda


Asuransi ini untuk melindungi aset-aset usaha Anda, jika terjadi hal-hal tak diinginkan seperti kebakaran, gempa bumi, dan sebagainya.

Ada banyak kasus pengusaha yang sukses tiba-tiba gulung tikar, dan yang paling menyedihkan jika penyebabnya karena toko beserta aset usahanya hangus terbakar. Atau, pabrik dan alat-alat usahanya hancur, karena banjir atau gempa bumi.

Bayangkan uang yang melayang akibat ludesnya aset-aset usaha tersebut. Nah, dengan asuransi harta benda ini, kerugian usaha akibat hilangnya aset-aset usaha bisa diminimalisir.

2. Asuransi rekayasa (Engineering Insurance)


Asuransi ini menjamin risiko-risiko yang timbul selama kegiatan proyek, pembangunan, pemasangan, pengujian alat. Sangat berguna untuk pelaku bisnis yang menggeluti usaha konstruksi dan alat-alat berat.

3. Asuransi kendaraan bermotor


Anda memiliki aset kendaraan, dan sangat bergantung pada kendaraan tersebut untuk memperlancar usaha? Well, pastikan kendaraan tersebut dilindungi asuransi.

Jadi jika terjadi kecelakaan dan kendaraan tersebut rusak, tak perlu pusing dengan biaya perbaikan dan ganti rugi ke pengendara lain yang dirugikan.

4. Asuransi jaminan


Tidak hanya melindungi aset usaha, asuransi kerugian juga bisa menjadi cara ampuh mengatasi kerugian yang mungkin terjadi dalam sebuah proyek. Misalnya, saat pelaku bisnis harus bekerja sama dengan perusahaan lain dalam menjalankan sebuah proyek berskala besar.

Tentunya, ada cukup banyak uang yang keluar untuk proyek ini. Nah, dengan asuransi jaminan, pelaku bisnis akan terlindungi jika proyek berjalan tidak sesuai yang diinginkan. Asuransi jaminan ini terbagi-bagi dalam jaminan tender, jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, dan jaminan pemeliharaan.

5. Asuransi pengangkutan


Bagi pelaku bisnis yang menekuni usaha kargo atau pengiriman barang, maka tidak bisa tidak, usahanya harus terlindungi dengan asuransi ini. Asuransi ini menjamin kerugian yang dialami pengusaha, jika terjadi kehilangan atau kerusakan saat pelayaran.

Premi dan uang kompensasi dari Asuransi Kerugian


Agar usaha terlindungi asuransi kerugian tentunya ada sejumlah uang yang disebut premi, yang harus dibayarkan secara rutin kepada pihak asuransi. Jumlah premi yang dibayarkan semestinya berbanding lurus dengan jumlah kompensasi yang akan didapatkan.

Dengan kata lain, semakin besar jumlah premi semakin besar kompensasi uang yang didapat. Tetapi, jika mau hitung-hitungan, jumlah premi yang dibayar tidaklah seberapa dibandingkan dengan keuntungan dan keamanan finansial yang bisa diperoleh.

Contohnya, uang premi bulanan yang harus Anda bayar untuk asuransi jenis kebakaran Rp150 ribu per bulan. Premi tersebut untuk menanggung pabrik dan alat-alat di dalamnya yang nilainya miliaran rupiah.

Walau jumlah uang premi ditotal dengan jangka waktu pembayaran premi, tetap nilainya lebih kecil dari jumlah uang kompensasi yang akan didapat jika memang terjadi kebakaran terhadap aset usaha Anda.

Di sinilah para pelaku bisnis diwajibkan untuk teliti dalam berhitung-hitung antara risiko dan pendapatan.

Jika memang pendapatan mumpuni untuk membayar premi dan memang risiko yang ada terbilang besar, kenapa tidak pakai asuransi kerugian? Pengusaha yang cermat pasti tidak perlu mempertanyakan ini. (asp)

Sumber: http://bisnis.news.viva.co.id/news/read/686110-untungnya-punya-asuransi-kerugian-bagi-pengusaha-berita