Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Kenapa selera memilih Kepala Desa harus ditingkatkan?

bang-haji-ikhsan-sekdes-wanayasa-kompetensi-kepala-desa
Ikhsan Firmansyah

Oleh: Ikhsan Firmansyah

Fenomena menarik dari dulu hingga sekarang di desa adalah, dimana rata-rata warga desa bila menghadapi permasalahan adalah “lumpat” ka desa. Mulai dari urusan yang memang berhubungan dengan keperluan pelayanan administrasi, kemasyarakatan, hukum, pertanahan dan bahkan urusan rumah tangga, rata-rata warga berkonsultasi ke pemerintah desa.

Pernah dalam satu hari saya mencatat setidaknya ada 7 orang warga datang ke kantor desa dengan urusan yang berbeda-beda.

Rekening PKH kosong!

Diantara mereka mengadu, pertama urusan bantuan PKH yang tiba-tiba di rekeningnya kosong, padahal KPM lain menerima, lalu datang warga lain mempertanyakan mekanisme pengajuan Kartu Indonesia Pintar karena anak bungsunya hendak melanjutkan Pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Relaksasi angsuran Bank Emok

Belum beres menjelaskan itu, tiba-tiba masuk pesan di WhatsApp dari seorang warga (Ibu Muda) yang kemudian diketahui sebagai nasabah bank emok. Isi pesannya kurang lebih seperti ini:

Pak punten, ari Bank Emok emang tos diizinan deui ku desa kanggo penagihan? Pan saur Pak Jokowi aya relaksasi sataun karena Covid?"

Pesan berikutnya :

Ieu di RT abdi tos aya deui nu nagihan ti bank emok Ar***_****. Kedah kumaha?

Jadi Si Para Nasabah memang menyambut baik istilah relaksasi yang dulu diucapkan Presiden dan berharap ada kelonggaran cicilan selama satu tahun. Itu sering terjadi, dimana saat meminjam pada Bank Emok, pihak desa sama sekali tidak tahu menahu, nah giliran penagihan beberapa warga sempat mengadu pada Desa. Ini lumrah dan kami mewajarkan hal tersebut.

Warga asing keluhkan Gas Melon

Kasus lain di hari itu, tiba-tiba seorang berkewarganegaraan asing menyambangi desa, kalau istilah urang Sunda Dia “Noroweco” berbicara dalam Bahasa asing (Ingris-Turki).

Dengan susah payah karena keterbatasan kosa kata dan butuh konsentrasi untuk menangkap maksud si warga asing tersebut akhirnya diketahui bahwa beliau mengadu urusan ketidak-puasannya atas pelayanan sebuah toko penyedia gas melon.

Dari bicaranya tersirat juga ancaman pelaporan kepada Polisi, Bupati dan Kedutaan besar Turki.

Anggap saja persoalan tersebut selesai, kami pihak desa berjanji akan mengkonsultasikan hal tersebut kepada para pihak terkait.

Rapat Minggon terkait Covid-19

Jam 10:00 wib hari itu ada agenda yang tak kalah penting, pemerintah desa akan melaksanakan Rapat Minggon bersama BPD, Para ketua RT/RW untuk membahas upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Surat Edaran Menteri Desa PDTT

Selain itu dibahas pula perubahan-perubahan anggaran, dimana anggaran yang tadinya dialokasikan untuk pembangunan terpaksa dialihkan kepada bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa, merujuk pada Surat Edaran Kementerian Desa PDTT yang terus dinamis berubah-ubah.

Saya lihat wajah Bendahara Desa sebagai pemegang aplikasi Siskeudes kembali masam, karena harus membongkar APBDes yang telah diinput.

Liputan bersama Wartawan Teladan

Di tengah rapat berjalan, seorang Kaur Desa terlihat membisiki sesuatu kepada kepala desa. Lalu pak Kepala desa memberitahu kepada saya :

Wartawan tos ngantosan di luar,” katanya.

Sina kadieu we Pak, sina ngaliput berita rapat!” jawab saya. Kami
 berdua hanya nyengir!

Mereka (wartawan) yang datang itu adalah mereka yang tanpa konfirmasi apa-apa minggu lalu memuat berita bahwa pembangunan Toko Desa tidak memasang Papan Proyek!

Surat Ahli Waris masa Pandemi

Pukul 12:00 WIB, bertepatan dengan berkumandangnya adzan duhur, rapat minggon selesai. Di ruangan belakang ternyata telah menunggu seorang bapak tua yang hendak mengadu persoalan kepada Kepala Desa. Pak Kades memanggil dan mengajak saya menemui warga tersebut.

“Begini pak, saya memerlukan surat keterangan waris tetapi sebagian ahli warisnya tidak berada di Wanayasa, yang satu di Kalimantan yang kakaknya bekerja di Jakarta, mereka gak mungkin pulang, selain jauh juga karena PSBB,” begitu kurang lebih keluhan Si Bapak tadi.

Maksud beliau apakah surat keterangan waris tersebut dapat dibuatkan jika hanya ditandatangani Sebagian ahli waris saja dan diketahui kepala desa?

Ya tentu saja tidak bisa …

Dengan sedikit kecewa warga tersebut meninggalkan ruangan, sepintas tertangkap ucapannya menganggap bahwa pemerintah desa mempersulit.

Rapat di Dinas PMD

Pukul 13:00 WIB harus segera bergegas ke kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, ada acara sosialisasi mengenai Webdesa, sebuah aplikasi berbasis internet yang harus dikelola desa sebagai media penyampai berbagai informasi desa kepada warga.

Dalam penggunaan aplikasi tersebut operator Webdesa dituntut untuk bisa menulis artikel, mengedit video, memotret dan lain-lain, serta mengemas beragam informasi yang lalu disampaikan kepada public melalui situs Webdesaku.

***

Tantangan bagi seorang Kades!

Tentu saja cerita-cerita lainnya sangat banyak dan beragam, saya yakin banyak urusan-urusan lain yang mampir di kantor Kepala Desa di semua desa di negeri ini. Seorang mantan kepala desa bilang “Desa adalah tempat dimana segala urusan berada”.

Berbeda dengan pemerintahan di tingkat atas, dimana urusan-urusan secara spesifik dilimpahkan kepada dinas-dinas di tingkat pemerintah daerah atau pada kementerian-kementerian di level Nasional.

Sementara seperti yang kita ketahui, di pemerintah desa hanya terdiri atas 3 orang Kepala Urusan dan 3 orang Kepala Seksi dan Kepala Dusun sebagai Wakil Kepala Desa di tiap wilayah.

Tidak ada sekolah khusus bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, paling ada pembinaan-pembinaan parsial yang intensitasnya sangat jarang (kurang) dan tidak mencakup berbagai urusan yang kerap terjadi di Masyarakat Desa.

Masih banyak lagi tantangan seru yang dihadapi pemerintah desa terlebih seorang Kepala Desa, apalagi di era teknologi saat ini, Desa dituntut harus melek teknologi karena tata kerja pemerintahan saat ini mulai banyak yang mengadopsi teknologi.

Kompetensi kekinian

Memang tidak mungkin untuk seseorang termasuk kepala desa dapat menguasai seluruh keilmuan tentang desa dan segala permasalahannya. Minimal seorang kepala desa harus mampu “nyambung” ketika dihadapkan dengan materi apapun.

Kemampuan “nyambung” inilah yang harus mampu dikuasai seorang Kepala Desa, kuncinya adalah belajar!

Belajar dalam arti yang sangat luas dengan berbagai metode, bisa membaca, berdiskusi, sharing, bergaul, menonton dan lain sebagainya.

Yang sangat wajib bagi kepala desa adalah meng-update pengetahuannya terkait regulasi yang begitu dinamis. Kepala Desa harus mampu mengarahkan armadanya untuk senantiasa mengelola pemerintahan desa sejalur dengan apa yang ditetapkan oleh aturan perundang-undangan.

Jadi saat ini sudah semestinya Desa memiliki Kepala Desa yang berfikiran terbuka yang tidak hanya mengandalkan wibawanya tetapi juga harus mampu mengandalkan dan terus meningkatkan seluruh kekuatan sumber daya yang dimilikinya agar mampu mengimbangi percepatan perubahan peraturan dan zaman.


Salam,

Pagawe Desa



*Penulis adalah Sekretaris Desa Wanayasa Kecamatan Wanayasa Kabupaten Purwakarta. Dikenal sebagai pemerhati kebijakan, terutama yang berkaitan dengan Desa. Produktif menulis di laman nasional Kompasiana dan beberapa media lainnya.