Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Langkah Cepat TPID, hanya 2 bulan!

Rapat TPID Kecamatan Campaka, Bungursari dan Cibatu Kabupaten Purwakarta
PurwakartaOnline.com - Tim Pelaksana Inovasi Desa (TPID) memang 'baru lahir', tapi tugasnya sangat berat dan mendesak. 

TPID bekerja secara tim dengan wilayah kerja dalam suatu kecamatan. 

Konsolidasi dan peningkatan kapasitas SDM terus dilakukan, demi untuk menyukseskan pekerjaan-pekerjaanya.

Sebanyak 3 TPID dari tiga kecamatan melaksanakan pelatihan peningkatan kapasitas. 

Dengan pembicara utama Ibu Suryati, Bapak Arif dan Bapak Eep. Pembahasan mulai dari latar belakang terbentuknya program Percepatan Inovasi Desa hingga materi tentang pelaporan. 

Secara keseluruhan materi bersifat sangat teknis, karena diharapkann agar TPID mampu langsung bekerja di lapangan.


Lokasi pelatihan bertempat di Aula Kantor Desa Campaka Kecamatan Campaka, dua TPID lainnya berasal dari Kecamatan Cibatu dan Kecamatan Bungursari. 

Dalam sambutannya Bapak Ari, Sekcam Campaka memberi amanat kepada TPID peserta pelatihan, agar menyadari bahwa dengan diterapkannya Undang-undang Desa No. 6 Tahun 2014, maka untuk saat ini paradigma kita harus berubah.

Indonesia dibangun melalui desa, desa jadi ujung tombak pembangunan Nasional. Pembangunan desa, secara inovatif sangat dipengaruhi oleh kinerja TPID. 

Oleh karena itu Pak Sekcam memohon agar waktu 2 bulan ini dimaksimalkan untuk menggali potensi desa, agar pembangunan desa ditahun depan dapat maksimal dalam hal pemberdayaan.


Surayati dari DPMD Kabupaten Purwakarta menekankan bahwa Dana Desa pada intinya untuk pembangunan pemberdayaan.

Sedangkan patokan dari pemberdayaan ialah berubahnya perilaku masyarakat menjadi lebih berdaya.

Tentunya akan membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk melihat hasilnya. 

Berbeda dengan pembangunan fisik, dalam 3 bulan saja masyarakat sudah bisa lihat hasilnya.

Latar Belakang munculnya PIDMasih menurut ibu Suryati, Percepatan Inovasi Desa diluncurkan untuk manjaga kualitas pemanfaatan Dana Desa.

Maksudnya adalah agar Dana Desa bisa tetap digunakan secara konsisten dalam mendukung kebutuhan hidup masyarakat (pelayanan sosial dasar) dan produktivitas ekonomi masyarakat desa. 

Agar masrakatnya mau menggali potensi2 dirinya sendiri. Bisa dalam bentuk pelatihan-pelatihan yang membangun mental. 

Tentunya harus disukung dengan data valid di Pemerintah Desa. PID itu komplit sasarannya; ekonomi lokal, pembangunan mental, infrastruktur.


Pelatihan berlangsung dengan tertib sampai sore hari, Bapak Eep dan Bapak Arif memberikan materi teknis untuk TPID kerjakan. 

Meliputi proses identifikasi, validasi, dokumentasi, pertukaran pengetahuan atau ekposisi dan replikasi, hingga masalah pelaporan dan keuangan. 

Terakhir, TPID dibagi 3 kelompok dangan materi yang berbeda-beda dites untuk mempresentasikan materinya masing-masing. (enjs)